Siapkan Talenta Digital, Bursa Kripto Gaet Kampus Top

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Kripto Indonesia PT Central Finansial X (CFX) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, sebagai upaya meningkatkan riset dan literasi aset kripto nasional.

Direktur Utama CFX Subani mengatakan tujuan kerja sama itu untuk menciptakan landasan kuat untuk mengembangkan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

“Bagi kami, edukasi dan literasi mengenai aset kripto bukan sekadar kampanye literasi di atas kertas, tapi harus bersifat struktural. Penandatangan MoU dengan UI, UGM, dan STAN, adalah langkah kongkrit kami untuk memastikan bahwa inovasi di sektor aset keuangan digital didukung oleh riset yang mendalam dan talenta-talenta terbaik bangsa,” ujar Subani dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan kerja sama juga dirancang untuk menyatukan kebutuhan industri aset kripto Indonesia yang berkembang pesat, dengan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi teknologi di lingkungan akademisi.

"Melalui kolaborasi, CFX bersama masing- masing perguruan tinggi berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, keahlian, dan fasilitas yang dimiliki demi kemajuan ekosistem keuangan digital nasional," ujar Subani.

Ekonomi Global Bergejolak, Aset Kripto Masih Menarik Bagi Investor?Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebut industri aset kripto di Indonesia masih menjadi instrumen investasi yang diminati di tengah gejolak ekonomi global dan ketidakpastian pasar keuangan internasional, minat masyarakat terhadap investasi kripto justru terus bertambah. Peningkatan tersebut terlihat dari bertambahnya jumlah investor, semakin banyaknya aset kripto yang terdaftar, serta berkembangnya pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem aset digital nasional. OJK pun menilai perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi industri kripto domestik. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.225 aset kripto yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan regulator. “(Ini menunjukkan) perdagangan aset kripto ini semakin diminati oleh investor yang baru. Di sisi lain, keterlibatan investor korporasi maupun warga negara asing juga menunjukkan perkembangan yang positif,” kata Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, ditulis Sabtu (6/6/2026). Dari sisi infrastruktur industri, Indonesia juga memiliki 39 lembaga dan entitas yang mendukung ekosistem kripto. Jumlah tersebut mencakup dua bursa aset kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, 26 pelaku aset keuangan digital (PAKD), serta tujuh penyedia jasa pembayaran (PJP). Sementara itu, jumlah investor kripto nasional hingga April 2026 telah mencapai 21,70 juta akun. Angka tersebut menunjukkan bahwa aset kripto masih menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat, termasuk investor baru yang mulai memasuki pasar.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebut industri aset kripto di Indonesia masih menjadi instrumen investasi yang diminati di tengah gejolak ekonomi global dan ketidakpastian pasar keuangan internasional, minat masyarakat terhadap investasi kripto justru terus bertambah.

Peningkatan tersebut terlihat dari bertambahnya jumlah investor, semakin banyaknya aset kripto yang terdaftar, serta berkembangnya pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem aset digital nasional. OJK pun menilai perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi industri kripto domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.225 aset kripto yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan regulator.

“(Ini menunjukkan) perdagangan aset kripto ini semakin diminati oleh investor yang baru. Di sisi lain, keterlibatan investor korporasi maupun warga negara asing juga menunjukkan perkembangan yang positif,” kata Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, ditulis Sabtu (6/6/2026).

Dari sisi infrastruktur industri, Indonesia juga memiliki 39 lembaga dan entitas yang mendukung ekosistem kripto. Jumlah tersebut mencakup dua bursa aset kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, 26 pelaku aset keuangan digital (PAKD), serta tujuh penyedia jasa pembayaran (PJP).

Sementara itu, jumlah investor kripto nasional hingga April 2026 telah mencapai 21,70 juta akun. Angka tersebut menunjukkan bahwa aset kripto masih menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat, termasuk investor baru yang mulai memasuki pasar.

Partisipasi Asing Menunjukkan Perkembangan Positif

Adi menyampaikan bahwa partisipasi investor korporasi maupun investor asing juga menunjukkan perkembangan yang positif. Menurutnya, kondisi tersebut menandakan semakin luasnya basis investor yang terlibat dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.

Ia menambahkan, masuknya modal asing melalui aksi investasi maupun akuisisi terhadap pelaku aset keuangan digital menjadi indikator meningkatnya kepercayaan terhadap industri kripto nasional. Kepercayaan tersebut dinilai muncul karena ekosistem yang semakin matang serta adanya pengawasan yang dilakukan oleh OJK.

“Hal ini menunjukkan adanya confidence ekosistem aset kripto, khususnya yang terjadi di Indonesia. Karena tentunya, pelaku industri jasa ini, memberi keyakinan bahwa ekosistem kripto di Indonesia ini sudah semakin solid dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |