Presiden Polandia Kembali Tolak RUU Kripto

13 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Upaya Polandia untuk membangun kerangka regulasi aset kripto kembali menghadapi hambatan. Presiden Polandia untuk ketiga kalinya memveto rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur sektor aset digital, sehingga ketidakpastian regulasi di negara tersebut masih berlanjut.

Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi kantor Presiden Polandia. Dalam pengumuman itu disebutkan Presiden menandatangani tujuh RUU menjadi undang-undang, namun menolak tiga RUU lainnya, termasuk aturan yang berkaitan dengan industri kripto.

Dikutip dari CoinMarketCap, Jumat (12/6/2026), veto yang terjadi untuk ketiga kalinya dinilai menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang cukup mendalam antara pihak eksekutif dan parlemen terkait arah pengaturan aset digital di Polandia.

Jika satu kali veto bisa dianggap sebagai persoalan teknis atau perbedaan waktu pembahasan, penolakan berulang terhadap isu yang sama menunjukkan adanya kebuntuan yang lebih serius dalam proses penyusunan kebijakan.

Sejarah pembahasan RUU tersebut di parlemen Polandia menunjukkan bahwa pemerintah dan legislator telah beberapa kali berupaya membangun sistem pengawasan kripto di tingkat nasional. Namun, setiap kali RUU selesai dibahas dan kembali ke meja Presiden, proses tersebut kembali terhenti.

Akibatnya, pelaku industri kripto masih belum memperoleh kepastian terkait perizinan, kepatuhan, hingga mekanisme pengawasan yang akan berlaku di negara tersebut.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Industri Kripto Hadapi Ketidakpastian Regulasi

Berulangnya veto terhadap RUU kripto menciptakan kekosongan regulasi bagi perusahaan yang beroperasi di sektor aset digital di Polandia.

Perusahaan kripto yang membutuhkan kepastian mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban pelaporan, hingga aturan perlindungan konsumen saat ini masih harus mengandalkan regulasi umum Uni Eropa, tanpa dukungan aturan khusus yang disusun sesuai kebutuhan domestik Polandia.

Kondisi tersebut berpotensi membuat Polandia kurang menarik dibandingkan negara lain yang telah memiliki regulasi kripto yang lebih jelas.

Bagi pelaku industri seperti bursa aset kripto, perusahaan kustodian, maupun startup berbasis blockchain, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan lokasi pengembangan bisnis.

Situasi di Polandia juga berbeda dengan perkembangan yang terjadi di sejumlah negara lain.

Di Amerika Serikat, misalnya, regulator terus memperkuat pengawasan melalui berbagai langkah penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan aset digital. Di sisi lain, perusahaan jasa pembayaran global seperti Visa mulai mengintegrasikan penyelesaian transaksi berbasis stablecoin ke dalam infrastrukturnya.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa adopsi aset digital secara lebih luas sangat bergantung pada kejelasan regulasi yang diberikan pemerintah dan regulator.

Nasib Regulasi Kripto Kini di Tangan Parlemen

Tertundanya regulasi kripto di Polandia juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan negara tersebut dalam menerapkan aturan aset digital yang berlaku di seluruh Uni Eropa, termasuk Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA).

Tanpa adanya regulasi pendukung di tingkat nasional, proses harmonisasi dengan standar Uni Eropa berpotensi mengalami keterlambatan.

Sesuai prosedur konstitusi Polandia, parlemen memiliki dua pilihan untuk melanjutkan proses legislasi. Pertama, mencoba membatalkan veto Presiden melalui pemungutan suara dengan dukungan minimal tiga perlima anggota parlemen.

Pilihan kedua adalah merevisi substansi RUU untuk mengakomodasi keberatan Presiden, kemudian mengajukannya kembali sebagai rancangan undang-undang baru.

Karena ini merupakan veto ketiga terhadap regulasi kripto, masa depan aturan tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan parlemen menggalang dukungan politik yang cukup atau kesediaan para pengusul untuk melakukan perubahan signifikan terhadap isi RUU.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |