Penerimaan Pajak Kripto Sentuh Rp 1,93 Triliun hingga Januari 2026

8 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Pertumbuhan industri kripto di Indonesia masih menunjukkan tren peningkatan. Seiring naiknya aktivitas transaksi, aspek kepatuhan dan pemahaman pajak menjadi perhatian, terutama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi investor dan pelaku industri.

Data terbaru mencatat penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp 1,93 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 43,45 miliar pada Januari 2026. Angka tersebut mencerminkan kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan negara sekaligus menyoroti pentingnya kepatuhan pajak.

Dalam sesi edukasi perpajakan yang digelar Tokocrypto bersama Ideatax, dibahas sejumlah pembaruan regulasi yang memengaruhi transaksi kripto, termasuk penerapan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto.

Skema Pajak Baru

Mengacu pada PMK-50/2025, transaksi jual aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga. Aturan ini juga membedakan tarif berdasarkan platform, yakni 0,21% untuk transaksi melalui platform dalam negeri dan 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri.

Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai skema tersebut memberi kejelasan bagi pelaku industri.

"PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujar Sefcho.

Ia menambahkan, exchange berizin memiliki peran dalam mendukung kepatuhan karena pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan. Tokocrypto juga menyediakan laporan pajak tahunan untuk membantu pengguna dalam proses pelaporan.

"Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” ia menambahkan.

Aset Kripto Tetap Dicantumkan dalam SPT

Partner Ideatax, Jovita Budianto, mengingatkan meskipun pajak atas transaksi kripto bersifat final dan telah dipungut melalui exchange, kepemilikan aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada daftar harta.

"Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” kata Jovita.

Dia menuturkan, ketelitian dalam pelaporan diperlukan untuk menghindari ketidaksesuaian data yang dapat memicu klarifikasi dari otoritas pajak. Ia juga mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan serta memastikan seluruh aset, termasuk kripto, dicantumkan dengan benar.

"Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,” ujar Jovita.

Dengan penerimaan pajak kripto yang mencapai Rp 1,93 triliun hingga Januari 2026, sektor ini menunjukkan kontribusi terhadap kas negara. Edukasi yang melibatkan pelaku industri dan konsultan pajak diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kepatuhan, seiring berkembangnya ekosistem kripto di dalam negeri.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Naik 2 Kali Lipat, Tokocrypto Catat Aset Pengguna Tembus Rp 5 Triliun

Sebelumnya, Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau Bukti Cadangan. Mekanisme verifikasi ini memungkinkan publik dan pengguna meninjau ketersediaan aset secara transparan dan terukur.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan transparansi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan pengguna, terutama di tengah dinamika industri kripto yang terus berkembang.

“Di tengah kembali munculnya kekhawatiran publik soal keamanan aset nasabah di industri, Tokocrypto memastikan dana pengguna dikelola secara bertanggung jawab dan dapat diverifikasi. Proof of Reserves kami adalah bentuk komitmen transparansi agar pengguna bisa melihat dan mengecek bahwa aset mereka tersedia secara utuh,” ujar Calvin, Senin (12/1/2026).

Tokocrypto, salah satu pedagang aset kripto yang berlisensi OJK di Indonesia, telah merilis Proof of Reserves sejak tahun 2023. Sejak pertama kali diperkenalkan, nilai aset pengguna yang tercatat dalam sistem PoR mengalami pertumbuhan signifikan.

Per 1 Januari 2026, total aset pengguna yang terverifikasi dalam Proof of Reserves Tokocrypto mencapai USD 345.379.785 atau sekitar Rp 5,8 triliun dan tumbuh hampir dua kali lipat dibandingkan periode awal peluncuran.

Pertumbuhan Nilai Aset

Calvin menilai pertumbuhan ini juga mencerminkan minat investasi aset kripto pengguna yang tetap tinggi.

“Pertumbuhan nilai aset pengguna dalam PoR hingga sekitar US$345 juta per 1 Januari 2026 menunjukkan minat investasi kripto pengguna yang tetap tinggi. Kami melihat potensi pertumbuhan ini masih bisa berlanjut seiring meningkatnya partisipasi investor dan semakin matangnya ekosistem aset kripto di Indonesia,” kata Calvin.

Aset-aset utama yang tercatat dalam Proof of Reserves berasal dari token berkapitalisasi besar yang telah mapan secara global dan termasuk yang paling aktif diperdagangkan, baik di pasar global maupun di Indonesia.

Per 1 Januari 2026, aset tersebut mencakup Bitcoin (BTC) sebesar 1.246,79999263 BTC, Ethereum (ETH) sebesar 10.005,61888101 ETH, BNB sebesar 12.272,89562512 BNB, serta Tether (USDT) sebesar 75.520.184,47678899 USDT.

Sistem Merkle Tree

Dalam implementasinya, Tokocrypto mengadopsi teknologi Merkle Tree dan zk-SNARKs (Zero-Knowledge Succinct Non-Interactive Argument of Knowledge) untuk memastikan proses verifikasi yang akurat sekaligus menjaga privasi data pengguna.

Melalui sistem Merkle Tree, setiap pengguna dapat melakukan verifikasi mandiri (self-verification) untuk memastikan bahwa saldo mereka benar-benar tercatat sebagai bagian dari total kewajiban Tokocrypto. Sementara

itu, teknologi zk-SNARKs digunakan untuk membuktikan bahwa total saldo pengguna yang dihitung setara atau lebih kecil dari total aset cadangan yang dimiliki perusahaan, tanpa membuka informasi sensitif ke publik.

“Kami menerapkan verifikasi berbasis Merkle Tree dan zk-SNARKs untuk memastikan audit cadangan aset lebih akurat sekaligus menjaga privasi. Pengguna juga bisa melakukan self-verification untuk memastikan saldo mereka tercatat dalam perhitungan, dengan prinsip cakupan aset 1:1,” tutur Calvin.

Tokocrypto juga menegaskan bahwa seluruh aset perusahaan dicatat dalam akun terpisah dan tidak dimasukkan dalam perhitungan Proof of Reserves. Data PoR dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi https://www.tokocrypto.com/en/proof-of-reserves, lengkap dengan panduan verifikasi bagi pengguna.

Perkuat Ekosistem Keamanan

Selain menerapkan PoR, Tokocrypto terus memperkuat ekosistem keamanan dan pelayanan kepada nasabah melalui berbagai langkah strategis. Perusahaan menerapkan sistem keamanan berlapis yang mencakup enkripsi data, proteksi API, serta teknologi deteksi intrusi dan firewall. Perusahaan juga telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 dan ISO 27017 sebagai standar internasional dalam manajemen keamanan informasi dan layanan cloud.

Pertumbuhan perusahaan juga tetap mencatatkan kinerja yang solid. Hingga Desember 2025, total nilai transaksi di Tokocrypto telah melampaui Rp150 triliun, mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna meskipun pasar global sedang berada dalam fase koreksi.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, Tokocrypto menegaskan komitmennya terhadap transparansi, keamanan, dan peningkatan kualitas layanan, sejalan dengan upaya membangun industri aset kripto yang lebih sehat serta berkelanjutan di Indonesia.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |