Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif pada sektor aset kripto di Indonesia. Hingga Maret 2025, jumlah konsumen aset kripto mencapai 13,71 juta, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menuturkan, jumlah ini naik dari posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen.
Di sisi lain, nilai transaksi kripto tetap menunjukkan stabilitas di tengah kondisi pasar global yang fluktuatif. Pada Maret 2025, total nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp32,45 triliun.
"Tercatat naik jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen. Ada pun nilai transaksi aset kripto sendiri di Maret 2025 tercatat senilai Rp32,45 triliun," ujar Hasan dalam dalam Konferensi Pers, Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Meskipun ada sedikit penurunan dibandingkan nilai transaksi Februari 2025 yang sebesar Rp32,78 triliun, OJK menilai kondisi pasar aset kripto di Indonesia tetap terjaga dengan baik, menunjukkan adanya kestabilan dan kepercayaan dari konsumen.
"Hal ini tentu menunjukkan kepercayaan konsumen di dalam negeri dan juga kondisi pasar yang tercatat terjaga dengan baik," tambahnya.
Hasan menambahkan, saat ini OJK sedang dalam finalisasi penyusunan perdoman keamanan cyber untuk pedagang aset keuangan digital. Selanjutnya, sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh, OJK telah meluncurkan Pusat Inovasi OJK atau OJK Infinity 2.0.
"OJK Infinity 2.0 ini diharapkan akan dapat menjadi pusat pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dan pengembangan ekosistem keuangan digital nasional,” pungkasnya.
Gejolak Tarif AS Tekan Kripto, OJK Tetap Optimistis Tren Adopsi Tetap Melonjak
Sebelumnya, di tengah dinamika pasar global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan transaksi aset kripto di Indonesia. Kondisi ini, menurut OJK, tidak lepas dari pengaruh kebijakan tarif yang diterapkan Amerika Serikat (AS), yang turut menggoyang pasar keuangan dunia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa indeks fear and greed dalam perdagangan kripto kini bergerak ke arah "fear". Ini mengindikasikan banyak investor memilih bersikap hati-hati dan menahan diri untuk bertransaksi.
“Walaupun secara umum kalau kami lihat, khususnya aset kripto terbesar yaitu Bitcoin, tidak mengalami penurunan drastis seperti aset-aset keuangan lain yang terjadi kemarin karena ada gejolak perkembangan kebijakan,” kata Hasan ketika ditemui di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, ditulis Selasa (29/4/2025).
Kendati demikian, Hasan menegaskan bahwa kripto masih menjadi pilihan investasi yang dianggap lebih aman dibandingkan beberapa instrumen keuangan lain yang tengah bergejolak.
Ia pun menyampaikan optimisme terhadap masa depan industri ini. Menurutnya, jumlah pengguna aset kripto justru mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.
“Kami masih berharap kenaikan adopsi yang ditunjukkan dengan tingkat onboarding atau datangnya segmen kelompok konsumen atau investor baru masih akan signifikan terjadi di tahun ini. Harapannya seperti itu," ujarnya.
Data Kripto
Selama Februari 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,78 triliun, atau menurun tipis 2,7 persen secara tahunan, dibandingkan periode Februari 2024 yang tercatat sebesar Rp33,69 triliun.
Sedangkan jumlah konsumen aset kripto naik 3 persen dari bulan sebelumnya menjadi 13,31 juta. Pertumbuhan tersebut menunjukkan kepercayaan investor yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik.
Adapun hingga Maret 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.
Sektor ITSK
Berdasarkan laporan per Februari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 845 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti: perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selain itu, selama Februari 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1,896 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 674.157 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.