Hong Kong Digadang jadi Pusat Investasi Kripto Asia, Ini Pendorongnya

14 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Para analis memperkirakan bahwa Hong Kong dapat memperoleh keuntungan dalam ekspansinya menjadi pusat kripto global, menyusul tindakan keras regulasi Singapura terhadap perusahaan-perusahaan kripto tanpa izin di kawasan tersebut.

Sebuah laporan yang dipublikasikan oleh South China Morning Post mengungkapkan bahwa industri web3 di kawasan administratif khusus tersebut dapat melihat lebih banyak migrasi perusahaan kripto, setelah Singapura menutup pintunya bagi pelaku usaha lepas pantai yang beroperasi tanpa izin.

Mengutip Cryptonews, Minggu (6/7/2025) para analis percaya bahwa langkah tersebut bahkan dapat meningkatkan likuiditas bagi sektor kripto Hong Kong.

Ketika Singapura berupaya keras untuk menanggulangi perusahaan kripto tanpa izin hingga batas waktu yang ditetapkan pada 30 Juni 2025, Hong Kong telah membuat kemajuan regulasi untuk lebih memfasilitasi sektor tersebut.

Hal ini paling jelas terlihat dalam RUU Ordonansi Stablecoin terbarunya, yang akan mulai berlaku pada awal Agustus 2025.

Meskipun Hong Kong tidak kalah ketat dalam menegakkan lisensi kripto pada perusahaan yang ingin beroperasi secara lokal dibandingkan dengan Singapura, wakil ketua Asosiasi Web3 Hong Kong Joshua Chu menyoroti pergeseran tren global yang akan mengarah pada sifat selektif dalam memberantas pelaku yang tidak mematuhi aturan.

Halmini berarti bahwa lebih banyak proyek dan platform kripto akan didesak untuk mematuhi peraturan lokal dengan satu atau lain cara jika mereka ingin tetap beroperasi di kawasan tersebut.

Pada akhir tahun 2024, Hong Kong sempat tertinggal dari Singapura dalam hal jumlah lisensi kripto.

Namun, langkah regulasi baru-baru ini telah membawa wilayah administratif khusus tersebut menjadi sorotan karena berupaya untuk lebih mengakomodasi dan mengembangkan industrinya menjadi pusat kripto.

Hong Kong Dapat Mengambil Momentum

Konsultan di perusahaan konsultan yang berfokus pada teknologi finansial, Prosynergy, Christie Liu, mengatakan bahwa Hong Kong harus memanfaatkan peluang untuk maju dengan mengambil langkah proaktif untuk menciptakan undang-undang aset virtual yang lebih ramah untuk menarik lebih banyak perusahaan dari industri kripto.

“Dengan mendorong lingkungan regulasi yang inovatif, kawasan ini dapat menarik investasi baru dan memastikannya tetap kompetitif di panggung global,” kata Liu.

Baru-baru ini, perusahaan kripto dan teknologi finansial seperti JD.com, Animoca Brands, dan Ant Group telah bersaing untuk mendapatkan lisensi penerbit stablecoin di Hong Kong karena mengantisipasi gelombang baru stablecoin yang dipatok dalam Dolar HK, yang akan datang setelah RUU Ordonansi mulai berlaku.

7 dari 10 Warga Korea Ingin Tambah Investasi Kripto, Ini Alasannya

Sebelumnya, minat masyarakat Korea Selatan terhadap aset kripto semakin meningkat. Survei terbaru dari Hana Financial Research Institute menunjukkan bahwa 71% warga Korea berencana membeli lebih banyak kripto di masa depan.

Survei ini menganalisis kebiasaan dan rencana investasi masyarakat, khususnya terkait aset digital seperti Bitcoin dan stablecoin.

Dikutip dari cryptopotato, dari total responden, sekitar 27% mengaku sudah berinvestasi dalam kripto, dengan nilai rata-rata investasi sekitar 10 juta won atau sekitar Rp117 juta. Aset kripto mewakili sekitar 14% dari total portofolio para investor ini.

Kebanyakan investor kripto di Korea saat ini berada di rentang usia 30 hingga 40 tahun, dan pria masih mendominasi. Meski begitu, jumlah perempuan yang mulai ikut berinvestasi di kripto terus meningkat sejak awal 2024.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |