Menghindari Zina dengan Cara yang Salah? Kenali Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam

21 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan dianggap haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Pemahaman yang benar tentang jenis pernikahan terlarang ini sangat penting untuk menjaga kesucian dan keabsahan pernikahan.

Artikel ini akan menjelaskan tujuh jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, mencakup nikah mut'ah, nikah syighar, nikah muhallil, menikah dengan mahram, menikah tanpa wali, menikah saat ihram, dan menikahi wanita yang telah ditalak tiga. Penjelasan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif dan akurat berdasarkan ajaran Islam.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seorang hamba menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya."

Sangat penting untuk memahami bahwa larangan-larangan ini bukan sekedar aturan, melainkan bagian integral dari menjaga kesucian dan keharmonisan keluarga dalam Islam. Konsultasi dengan ulama atau ahli agama Islam yang terpercaya sangat disarankan bagi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Simak informasi lengkap yang dirangkum dari berbagia sumber, Jumat (14/3/2025).

Penantian Peggy Melati Sukma untuk kembali memiliki pendamping usai 11 tahun menjanda terwujud. Artis sekaligus pendakwah berusia 46 tahun ini diketahui sudah menikah lagi.

Promosi 1

Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah seorang laki-laki menikahi perempuan kemudian menceraikannya (talak tiga) dengan tujuan agar perempuan tersebut halal dinikahi oleh suami pertamanya yang telah menceraikannya.

Pernikahan tahlil atau pernikahan kedua bisa menjadi syarat agar bisa nikah kembali dengan suami pertama asalkan pernikahan ini dilakukan secara alami bukan rekayasa dengan niat dari awal agar bisa kembali ke suami yang pertama.

Sayyid Salam mengatakan;

ومن هذا تحريم نكاح التحليل الذي لا رغبة للنفس فيه في إمساك المرأة واتخاذه زوجة بل وطر فيما يفضيه يمنزلة الزانى في الحقيقة وإن اختلفت الصورة

"dan termasuk diharamkan yaitu pernikahan tahlil yang dilakukan tanpa keinginan untuk mengambil seorang perempuan sebagai seorang istri, melainkan hal itu pada hakikatnya hanya mengarah pada perzinahan dalam bentuk berbeda.”

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar Menukar yang Haram

Nikah syighar adalah jenis pernikahan yang terjadi sebagai bentuk pertukaran. Misalnya, seseorang menikahkan putrinya dengan orang lain dengan syarat orang tersebut juga menikahkan putrinya dengannya. Pernikahan ini seringkali dilakukan tanpa mahar atau dengan mahar yang tidak seimbang, sehingga melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pernikahan.

Rasulullah SAW melarang keras jenis pernikahan ini karena dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pernikahan seharusnya didasarkan pada cinta, kasih sayang, dan kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak, bukan semata-mata sebagai alat tukar.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa mahar merupakan hak istri dan harus diberikan secara adil dan sesuai dengan kesepakatan. Nikah syighar mencederai prinsip tersebut dan karenanya dilarang dalam Islam.

Menikah dengan Mahram: Larangan Menikahi Kerabat Dekat

Menikah dengan wanita yang termasuk mahram (kerabat dekat yang diharamkan untuk dinikahi) seperti ibu, saudara perempuan kandung, nenek, dan lain sebagainya, adalah haram dalam Islam. Larangan ini didasarkan pada prinsip menjaga silaturahmi dan menghindari percampuran yang dapat merusak keharmonisan keluarga.

Ketentuan mengenai mahram telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Quran dan hadis. Umat muslim wajib memahami dan mematuhi ketentuan ini untuk menjaga kesucian dan kehormatan keluarga.

Pernikahan yang melibatkan mahram akan dianggap tidak sah dan tidak diterima dalam Islam. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan-batasan dalam memilih pasangan hidup agar pernikahan sesuai dengan syariat Islam.

Menikah Tanpa Wali: Ketidaksahaan Pernikahan Tanpa Wali Nikah

Pernikahan yang tidak disahkan oleh wali (wali nikah) dianggap tidak sah dalam Islam. Wali nikah memiliki peran penting dalam memastikan pernikahan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan melindungi hak-hak kedua mempelai.

Pernikahan tanpa wali tidak sah meski dengan alasan untuk menghindari zina. Sayyid Salam mengatakan;

إنه صلى الله عليه وسلم أبطل من النكاح الذي يتراضى به الزوجان سدا لذريعة الزنا فمنها: النكاح بلا ولي، فإنه أبطله سدا لذريعة الزنا، فإن الزنا لايعجز أن يقول للمرأة: (أنكحيني نفسك بعشرة دراهم)  ويشهد عليهما رجلين من أصحابه أو غيرهم

“Sesungguhnya Rasulullah membatalkan pernikahan yang mana saling ridha pasangan suami istri itu, meski untuk mencegah zina, di antaranya nikah tanpa wali, sesungguhnya akadnya batal meski untuk mencegah zina. Sebab mencegah perzinaan tidak mungkin cukup dengan dikatakan kepada wanita itu: Menikahlah kamu denganku dengan sepuluh dirham, dan kemudian disaksikan dengan dua orang temannya dan selainnya.”

Ketika menikah, pihak perempuan harus mempunyai wali yang menikahkannya dengan laki-laki yang akan menjadi calon suaminya.

Adanya wali yang menikahkan kedua belah pihak pengantin termasuk merupakan syarat sah pernikahan demikian sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii karangan Syaikh Musthafa al-Khin dan Syaikh Musthafa al-Bugho.

Nikah Mutah atau Kontrak

Pernikahan mut’ah adalah akad nikah yang dilakukan seakan untuk waktu tertentu dengan mahar yang ditetapkan, baik untuk waktu yang panjang maupun waktu yang pendek. Akad ini berakhir dengann berakhirnya waktu akad tanpa jatuh talak. Pernikahan seperti ini bertentangan dengan hukum al-Qur’an. Sayyid Salam berkata;

ومن ذلك تحريم نكاح المتعة الذي يعقد فيه المتمتع على المرأة مدة يقضي وطره منها فيها

“Salah satunya adalah larangan nikah mut’ah, menikahi perempuan untuk jangka waktu tertentu dan mengambil bagian di dalamnya.”

Jadi, tiga macam pernikahan tersebut dilarang dalam Islam meskipun dengan alasan untuk mencegah diri dari zina. Pernikahan tidak diperbolehkan kecuali pernikahan yang diniatkan untuk selamanya, dilakukan dengan izin dari wali dan kehadiran dua saksi atau yang mewakili untuk mengumumkan pernikahan.

Jika kita renungkan, pernikahan yang dilarang dalam syariat Islam sebagai bentuk pencegahan atas kesewenang-wenangan kepada kaum perempuan, yang mana dalam kaidah ushul fiqih termasuk dalam asas Sadd Dzari’ah, artinya mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan).

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |