Singapura Minta Perusahaan Kripto Lokal Setop Tawarkan Token di Luar Negeri

4 days ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Bank Sentral Singapura telah menetapkan batas waktu 30 Juni bagi penyedia layanan kripto lokal untuk berhenti menawarkan layanan token digital (DT) ke pasar luar negeri.

Mengutip Cointelegraph, ditulis Senin (2/6/2025), arahan itu berasal dari respons Otoritas Moneter Singapura (MAS) terhadap umpan balik industri mengenai kerangka regulasi yang diusulkan untuk Penyedia Layanan Token Digital (DSTP) berdasarkan Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan 2022 atau Financial Services and Markets Act of 2022 (FSM Act).

MAS menyatakan tidak ada pengaturan transisi yang akan dibuat untuk DTSP lokal yang menyediakan layanan di luar negeri. Dikatakan setiap perusahaan, individu atau kemitraan yang didirikan di Singapura yang menyediakan layanan DT di luar Singapura harus menghentikan operasi atau memperoleh lisensi saat ketentuan DTSP mulai berlaku pada akhir Juni.

“DTSP yang tunduk pada persyaratan perizinan berdasarkan pasal 137 Undang-Undang FSM harus menangguhkan atau menghentikan menjalankan bisnis penyediaan layanan DT di luar Singapura paling lambat 30 Juni 2025,” kata MAS.

DTSP dapat memperoleh lisensi. Namun, pengacara mengatakan hal itu akan terjadi dalam kasus yang jarang terjadi. Dalam sebuah unggahan Linkedln, Hagen Rooke, Partner Gibson Dunn&Cruther menuturkan, lisensi akan dikeluarkan hanya dalam kasus yang jarang terjadi. Hal ini karena meningkatnya kekhawatiran regulasi seputar Counter-Terrorist Financing (CFT) atau Anti-Money Laundering (AML).

"MAS akan memberikan lisensi berdasarkan kerangka kerja baru hanya dalam keadaan yang sangat terbatas (karena jenis model operasi ini umumnya menimbulkan kekhawatiran regulasi misalnya terkait AML/CFT,” tulis Rooke.

Pengacara mendesak perusahaan untuk mempertimbangkan tindakan cepat untuk mengurangi risiko melalui restrukturisasi operasional untuk menghilangkan titik kontrak di Singapura.

Tangani Risiko Lintas Batas

Langkah itu menandakan pengetatan besar pengawasan regulasi terhadap aktivitas kripto oleh otoritas Singapura. Mandat bagi DTSP untuk menghentikan aktivitas di luar negeri berasal dari perkembangan regulasi yang ditujukan untuk mengatasi risiko di sektor aset digital.

Pada April 2022, Singapura mengesahkan RUU FSM yang memberikan MAS kewenangan lebih besar untuk mengatur perusahaan kripto yang beroperasi di luar negeri tetapi berpusat di Singapura.

Undang-undang tersebut mengharuskan DTSP dengan operasi di luar negeri untuk mematuhi standar AML dan CFT meskipun mereka tidak menawarkan layanan di Singapura. MAS menyatakan kekhawatiran perusahaan kripto dapat memanfaatkan celah regulasi dengan mendaftar di Singapura sambil melakukan aktivitas yang tidak diatur di luar negeri.

Warga Singapura Pemegang Kripto Naik 24,4% pada 2025

Sebelumnya, kripto kini menjadi metode pembayaran yang praktis di Singapura, didorong oleh minat generasi muda negara itu dan meningkatnya volume transaksi.

Meskipun adopsi terus meningkat, tantangan seperti kompleksitas dan penerimaan yang terbatas tetap ada. Mengutip Cryptonews, Rabu (9/4/2025) laporan Straits Times yang diterbitkan pada 8 April mengungkapkan tingkat kepemilikan kripto di Singapura meningkat menjadi 26% pada 2024.

Ini menandai kenaikan dari 24,4% yang tercatat pada tahun sebelumnya. Laporan tersebut juga mengungkapkan statistik penggunaan menarik lainnya. 

Di antara pemegang kripto, 52% telah menggunakan aset digital untuk pembayaran. Selain itu, 67% berencana menggunakan token kripto untuk transaksi di masa mendatang.

Di Singapura, generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial, memimpin adopsi mata uang kripto, dengan sekitar 40% memegang kripto. Namun, laporan itu juga mencatat, pola penggunaan bervariasi menurut generasi. 

Lebih dari 41% pengguna yang lebih muda menggunakan kripto untuk belanja online. Sementara 36% lainnya menggunakan kripto untuk membayar tagihan dan 27% melakukan pembelian di dalam toko.

Pengguna kripto di generasi yang lebih tua di Singapura juga didapati memiliki prioritas yang berbeda. Di antara mereka yang berusia 45 tahun ke atas, 43% utamanya menggunakan kripto untuk transfer antar-teman ke keluarga dan teman.

Belanja daring mewakili 35,7% dari penggunaan mereka, diikuti oleh pembayaran tagihan sebesar 17,2%. Meskipun penggunaannya meningkat, lebih dari 60% responden menganggap kripto rumit. Masalah keamanan memengaruhi 60% pengguna. Penerimaan pedagang yang terbatas membuat 54% pemegang kripto frustrasi.

Volume Transaksi Kripto Meningkat di Singapura

Meskipun demikian, volume transaksi kripto terus meningkat di Singapura.Laporan firma analisis blockchain Chainalysis menunjuklan, pembayaran kripto di Singapura melonjak hingga hampir USD 1 miliar pada kuartal kedua 2024, menandai level tertinggi dalam dua tahun.

Sementara adopsi individu terus meningkat di Singapura, penerimaan institusional juga meningkat secara merata. Adopsi kripto Singapura juga telah mendapatkan momentum melalui kemitraan bisnis utama.

Meningkatnya volume transaksi telah menarik perusahaan-perusahaan besar yang sekarang memimpin inovasi pembayaran.

Kemitraan terbaru Sony dengan Crypto.com untuk mengintegrasikan pembayaran USDC di toko daringnya menandai tonggak sejarah tersendiri.

Ini adalah pertama kalinya merek elektronik konsumen besar di Singapura menggunakan pembayaran kripto langsung. Dengan memungkinkan pembeli membayar dengan USDC, stablecoin teregulasi yang dikaitkan dengan dolar AS, Sony menawarkan metode yang mudah dan aman bagi konsumen untuk memanfaatkan aset digital untuk pembelian sehari-hari.

Implementasi ini juga memprioritaskan pengalaman pengguna, dengan Crypto.com Pay menyederhanakan proses pembayaran aset digital.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |