Liputan6.com, Jakarta PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia mengharapkan industri aset kripto terus mengalami pertumbuhan positif secara berkelanjutan. Salah satu pertumbuhan yang terjadi dapat terlihat dari kenaikan jumlah konsumen aset kripto di Indonesia pada bulan April 2025.
Berdasarkan data OJK terbaru, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia telah menyentuh 14,16 juta per April 2025. Jumlah tersebut naik 9,60% dari posisi Januari yang angkanya baru sebanyak 12,92 juta konsumen.
Jumlah nilai transaksi aset kripto di Indonesia juga mencatatkan tren yang positif. Pada April 2025, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp35.61 triliun, tumbuh 9,74% secara bulanan. Secara kumulatif, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah melewati Rp144,91 triliun selama periode Januari-April 2025.
Dari sisi aset kripto yang dapat diperdagangkan, saat ini terdapat 1.444 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. CFX selaku bursa aset kripto menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola daftar aset kripto tersebut. Mulai dari proses penilaian listing token, melakukan monitoring, dan melakukan evaluasi pada token-token yang sudah diperdagangkan.
Sementara itu, hingga 25 Mei 2025, sudah terdapat 19 platform pedagang aset kripto yang memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK.
Tumbuhnya industri aset kripto di dalam negeri turut memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperlihatkan penerimaan dari pajak aset kripto sepanjang kuartal I-2025 telah mencapai Rp115,1 miliar. Dengan demikian penerimaan pajak aset kripto telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sejak mulai dipungut pada 2022 lalu.
Direktur Utama CFX Subani meyakini pertumbuhan tersebut mencerminkan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap pasar aset kripto di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan terus memperhatikan perkembangan minat dan partisipasi dari masyarakat terhadap aset kripto nasional yang dinilai memiliki potensi besar di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global saat ini.
“Pertumbuhan minat terhadap aset kripto harus dibarengi dengan tingkat literasi yang memadai mengenai aset kripto. Jangan sampai masyarakat hanya sekadar ikut-ikutan tren mengejar potensi yang ditawarkan aset kripto, tapi tidak memahami risiko yang membayangi. Oleh sebab itu, para pelaku di industri kripto, termasuk CFX diharapkan dapat selalu mengedepankan aspek edukasi,” kata Subani.
Upaya CFX untuk terus mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas adalah dengan mengedepankan kolaborasi sinergis. Dalam hal edukasi, pihaknya akan turut menggandeng anggota CFX, kampus-kampus, media massa, dan komunitas aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai aset kripto.
Selain itu, CFX juga akan menjajaki kolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya. Menurut Subani, dengan memperbanyak kemitraan antara industri aset kripto dan LJK lainnya dapat meningkatkan adopsi aset kripto dan memperluas use-case aset kripto dan teknologi blockchain.
“Semua upaya ini sejalan dengan misi CFX untuk mempercepat adopsi aset digital melalui pengembangan produk yang inovatif dan aman bagi konsumen, memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan fungsi, serta mendorong inovasi di industri aset kripto,” tutup Subani.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai bursa aset kripto, CFX mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
(*)