7 Cara Menegur Tetangga yang Parkir Sembarangan Tanpa Ribut Namun Tetap Tegas

1 week ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Masalah parkir sembarangan di lingkungan perumahan seringkali menjadi pemicu ketidaknyamanan terlebih jika tidak mengetahui cara menegur tetangga yang parkir sembarang hinnga berpotensi konflik antar tetangga.

Kendaraan yang diparkir di depan rumah orang lain, menghalangi akses, atau bahkan menempati fasilitas umum, dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan merusak keharmonisan bertetangga. Situasi ini menuntut penanganan yang bijak agar teguran dapat tersampaikan secara efektif tanpa menimbulkan keributan.

Menghadapi tetangga yang kerap parkir sembarangan memang membutuhkan strategi khusus. Penting untuk menemukan keseimbangan antara menyampaikan keberatan secara tegas dan menjaga hubungan baik dalam komunitas. Pendekatan yang tepat tidak hanya membantu menyelesaikan masalah parkir, tetapi juga memperkuat rasa saling pengertian antarwarga. 

Lantas bagaimana saja cara menegur tetangga yang parkir sembarangan tanpa ribut namun tetap tegas? Melansir dari berbagai sumber, Jumat (13/2/2026), simak ulasan informasinya berikut ini.

1. Komunikasi Langsung dengan Pendekatan yang Baik

Langkah pertama yang paling efektif untuk mengatasi masalah parkir sembarangan adalah dengan melakukan komunikasi langsung kepada tetangga yang bersangkutan. Pendekatan ini harus dilakukan dengan sopan, tenang, dan menghindari nada emosional yang tinggi. Pilihlah waktu yang tepat dan suasana yang santai untuk berdiskusi, misalnya saat sore hari ketika tetangga sedang tidak terburu-buru atau kesal.

Jelaskan dengan jelas bagaimana parkir sembarangan tersebut mengganggu akses atau kenyamanan Anda, misalnya menghalangi jalan keluar masuk rumah. Tunjukkan empati dan cobalah memahami perspektif mereka, karena mungkin saja mereka tidak menyadari dampak dari tindakan mereka. Komunikasi yang baik dapat membuat tetangga lebih mudah menerima teguran dan mencari solusi bersama.

Sampaikan bahwa keberadaan mobilnya di tempat Anda mengganggu dan menghambat akses. Tidak perlu menggunakan nada tinggi, cukup dengan bahasa santai, biasanya orang akan lebih mudah menerima teguran tersebut. Pendekatan ini adalah fondasi untuk menyelesaikan masalah parkir sembarangan secara damai.

2. Memasang Tanda atau Rambu Larangan Parkir

Jika komunikasi langsung belum membuahkan hasil atau Anda ingin memberikan peringatan awal secara tidak langsung, memasang tanda atau rambu larangan parkir bisa menjadi solusi yang efektif. Tanda ini bisa berupa plakat bertuliskan "Dilarang Parkir!", "Jangan Parkir di Sini!", atau "Ini Bukan Tempat Parkir" yang ditempatkan di depan rumah atau area yang sering digunakan untuk parkir sembarangan. Rambu visual ini bertujuan untuk memberi tahu orang lain bahwa area tersebut bukan tempat parkir dan diharapkan dapat dihormati.

Tujuan utama plakat ini adalah untuk memberikan informasi visual kepada orang lain bahwa area tersebut bukan merupakan tempat parkir. Dengan adanya rambu ini, diharapkan orang lain bisa langsung menghormati aturan yang ada. Pendekatan ini bersifat preventif dan tidak konfrontatif, cocok untuk menjaga keharmonisan bertetangga.

Selain cara serius, pendekatan kreatif dengan papan lucu juga bisa digunakan untuk menyampaikan pesan tanpa menyinggung, misalnya "Jangan parkir di sini, kasihan penghuni rumah butuh jalan". Cara ringan seperti ini dapat membuat pesan tersampaikan secara efektif tanpa menimbulkan perasaan tidak nyaman bagi tetangga yang parkir sembarangan.

3. Menggunakan Pembatas Fisik

Menempatkan pembatas fisik di area yang sering digunakan untuk parkir dapat menjadi cara yang efektif dan tidak agresif untuk mengatasi masalah parkir sembarangan. Anda bisa menaruh pot tanaman besar, tempat jemuran, atau pagar kecil di depan rumah untuk menandakan bahwa area tersebut adalah milik Anda dan tidak boleh digunakan untuk parkir. Pembatas ini berfungsi sebagai penghalang alami yang membuat orang lain kesulitan memarkirkan mobil mereka di sana.

Pot bunga atau tanaman besar di area depan rumah, terutama di tepi jalan, dapat menjadi cara estetis dan fungsional untuk mencegah orang parkir di sana. Ini adalah langkah yang halus namun tegas, menunjukkan batasan tanpa perlu berhadapan langsung dengan tetangga yang parkir sembarangan.

Langkah utama ini bisa kamu tempuh jika menemukan kasus semacam ini, yaitu menaruh pot tanaman di depan rumahmu. Bisa juga meletakkan tempat jemuran agar menandakan kalau itu area tempat tinggalmu. Ini adalah solusi visual dan praktis yang dapat mengurangi insiden parkir sembarangan.

4. Parkir Lebih Dulu di Area yang Sering Digunakan

Strategi ini melibatkan Anda untuk menempati area parkir yang sering digunakan tetangga sebelum mereka melakukannya. Jika tetangga sering memarkir mobilnya di depan rumah Anda, Anda bisa memarkir kendaraan Anda sendiri, baik mobil atau sepeda motor, di tempat tersebut dengan posisi yang mengisi ruang. Ini adalah cara halus untuk menunjukkan bahwa area tersebut sudah terisi dan tidak tersedia untuk parkir sembarangan.

Cara ini masih bisa dibilang termasuk cara yang halus. Anda bisa menempati terlebih dahulu halaman yang biasa dia pakai untuk parkir, biar orangnya semakin bingung. Jika Anda tidak memiliki kendaraan, Anda bisa menaruh halangan lain seperti jemuran di tempat tersebut.

Memarkir kendaraan Anda terlebih dahulu di tempat tersebut dapat mencegah tetangga menempati area yang mengganggu. Ini adalah taktik proaktif yang dapat memberikan sinyal jelas tanpa perlu konfrontasi langsung mengenai parkir sembarangan.

5. Melibatkan Ketua RT/RW atau Pengelola Perumahan

Jika upaya komunikasi langsung tidak berhasil atau Anda merasa tidak nyaman untuk menegur secara pribadi, melibatkan ketua RT/RW atau pengelola perumahan adalah langkah selanjutnya yang bijak. Pemimpin lingkungan memiliki peran strategis dalam menciptakan budaya saling menghormati antarwarga dan dapat menjadi mediator yang efektif. Mereka biasanya memiliki cara yang lebih bijak untuk menyampaikan aturan bersama dan menyelesaikan masalah tanpa harus menimbulkan konflik langsung antar tetangga.

Apabila masalah parkir sembarangan tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, melaporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat dapat membantu mencapai kesepakatan dan jalan keluar. Dengan begitu, masalah bisa diselesaikan tanpa harus saling tersinggung.

Pengelola perumahan juga bisa diajak berdiskusi untuk mencari solusi bersama, seperti menyediakan lahan parkir tambahan atau menerapkan aturan parkir yang lebih ketat. Keterlibatan pihak ketiga yang netral ini sangat membantu dalam menjaga keharmonisan lingkungan saat menghadapi isu parkir sembarangan.

6. Mencari Solusi Bersama dan Kesepakatan

Setelah komunikasi terjalin, penting untuk mencoba mencari solusi bersama yang adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak. Mungkin saja tetangga bersedia memarkirkan mobil mereka di tempat lain atau pada jam-jam tertentu. Anda bisa menawarkan alternatif, seperti menggunakan lahan kosong di sekitar rumah atau mencari tempat parkir umum terdekat.

Jika masalah parkir sembarangan muncul karena keterbatasan lahan, kesepakatan bisa dibuat, misalnya tetangga boleh parkir di depan rumah Anda hanya pada jam tertentu asalkan tidak menghalangi aktivitas. Dengan kesepakatan, semua bisa merasa enak dan tercipta lingkungan yang nyaman.

Penting untuk menemukan titik temu agar tercipta lingkungan yang nyaman dan harmonis bagi semua penghuni. Mencari jalan tengah adalah kunci untuk menyelesaikan masalah parkir sembarangan secara berkelanjutan dan menjaga hubungan baik antar tetangga.

7. Memanfaatkan Aturan Parkir dan Melapor ke Pihak Berwenang

Jika semua upaya di atas tidak efektif, Anda bisa memanfaatkan aturan parkir yang berlaku dan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang. Parkir sembarangan di jalan umum, termasuk jalan perumahan, dapat melanggar hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur larangan parkir yang mengganggu fungsi jalan.

Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, terdapat Peraturan Daerah yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki garasi, seperti yang tercantum dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa tilang, denda, penguncian ban, atau penderekan kendaraan. Jalan perumahan merupakan lahan milik bersama, jadi tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan sembarangan.

Anda bisa melaporkan pelanggaran parkir sembarangan ini ke pihak berwenang, seperti Satpol PP atau Dinas Perhubungan. Layanan darurat 110 juga disediakan sebagai sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban, termasuk praktik parkir liar. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

Pertanyaan & Jawaban Seputar Cara Menegur Tetangga yang Parkir Sembarangan Tanpa Ribut Namun Tetap Tegas

1. Bagaimana cara menegur tetangga parkir sembarangan tanpa menimbulkan keributan?

Jawaban: Mulailah dengan komunikasi langsung yang sopan, pasang rambu, gunakan pembatas fisik, atau libatkan RT/RW.

2. Apakah parkir sembarangan di jalan perumahan melanggar hukum?

Jawaban: Ya, parkir sembarangan di jalan umum, termasuk perumahan, dapat melanggar UU LLAJ dan Peraturan Pemerintah tentang Jalan.

3. Siapa saja pihak berwenang yang bisa membantu mengatasi masalah parkir sembarangan?

Jawaban: Anda dapat melaporkan ke ketua RT/RW, pengelola perumahan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, atau melalui layanan darurat 110.

4. Bagaimana cara mencari solusi bersama dengan tetangga terkait masalah parkir?

Jawaban: Diskusikan alternatif parkir, tawarkan lahan kosong, atau buat kesepakatan jam parkir tertentu agar tidak menghalangi akses.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |