Daftar Penerima Gaji 13 dan Jumlah Lengkapnya, Cair di Bulan Juni

12 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dicairkan oleh pemerintah, membawa angin segar bagi jutaan Aparatur Negara dan pensiunan di seluruh Indonesia. Pencairan ini merupakan bentuk apresiasi dan bantuan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan ini diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencananya, pencairan Gaji ke-13 ini akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026, dengan PT Taspen (Persero) telah memastikan pembayaran bagi pensiunan dimulai pada 2 Juni 2026 secara bertahap. Kebijakan ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.

Pemberian Gaji ke-13 ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, serta diperinci lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai daftar penerima gaji 13 dan jumlah yang berhak mereka terima. Berikut ulasan selengkapnya, dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber pada Rabu (3/6/2026). 

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2026 diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Regulasi ini menjadi landasan utama bagi pemberian tunjangan tersebut. Kehadiran PP ini menjamin kepastian hukum dan transparansi dalam proses pemberian hak tersebut.

Selain PP, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13. PMK ini merinci prosedur dan mekanisme pencairan, memastikan bahwa proses distribusi dana berjalan lancar dan tepat sasaran. Kedua regulasi ini saling melengkapi untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif.

Mengenai jadwal pencairan, Gaji ke-13 tahun 2026 direncanakan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Khusus untuk pensiunan, PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa proses pembayaran akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2026 secara bertahap melalui seluruh mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Apabila terdapat kendala teknis atau administratif yang menyebabkan pembayaran belum dapat direalisasikan pada bulan Juni, pemerintah memastikan bahwa pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut. Hal ini memberikan fleksibilitas namun tetap menjamin hak para daftar penerima gaji 13 akan terpenuhi.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?

Pemerintah telah menetapkan secara rinci daftar penerima Gaji ke-13 yang berhak mendapatkan tunjangan ini pada tahun 2026.  Gaji ke-13 diberikan kepada:

1. Aparatur Negara, yang meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat Negara.

2. Pensiunan.

3. Penerima Pensiun.

4. Penerima Tunjangan.

5. Pegawai non-ASN pada instansi tertentu.

Pengecualian Penerima: Gaji ke-13 tidak diberikan kepada Aparatur Negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah (yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan). PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 juga tidak diberikan gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13

Besaran Gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Untuk Aparatur Negara (PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara) yang bersumber dari APBN: Komponen Gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk Aparatur Negara yang bersumber dari APBD: Komponen Gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun: Komponen Gaji ke-13 terdiri atas:

  • Pensiun pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tambahan penghasilan.

Besaran Gaji ke-13

Besaran Gaji ke-13 bervariasi tergantung pangkat, jabatan, golongan, pendidikan, dan masa kerja masing-masing penerima.

Untuk Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural:

1.Pimpinan Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: sekitar Rp31.474.800.
  • Wakil Ketua: sekitar Rp29.665.400.
  • Sekretaris dan Anggota: masing-masing sekitar Rp28.104.300.

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural setara Eselon:

  • Eselon I: sekitar Rp24.886.200.
  • Eselon II: sekitar Rp19.514.800 (beberapa sumber menyebut Rp19.514.300).
  • Eselon III: sekitar Rp13.842.300.
  • Eselon IV: sekitar Rp10.612.900.

Untuk Pegawai Non-ASN berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:

1. Lulusan SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200.
  • Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300.
  • Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600.

Secara umum berkisar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja.

2. Lulusan SMA/D-I/sederajat:

  • Secara umum berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

3. Lulusan D-II/D-III/sederajat:

  • Secara umum berkisar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

4. Lulusan D-IV/S-1/sederajat:

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000.
  • Masa kerja 10 tahun: Rp7.160.500.
  • Masa kerja 20 tahun: Rp7.825.800.

Secara umum berkisar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.

5. Lulusan S-2/S-3/sederajat:

  • Secara umum berkisar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.

Untuk Pensiunan (berdasarkan golongan)

Besaran Gaji ke-13 pensiunan disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Golongan I:

  • IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200.
  • IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300.
  • IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200.
  • ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

Golongan II:

  • IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900.
  • IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800.
  • IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700.
  • IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800.

Golongan III:

  • IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600.
  • IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200.
  • IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100.
  • IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600.

Golongan IV:

  • IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000.
  • IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800.
  • IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900.
  • IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900.
  • IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100.

Pertanyaan dan Jawaban Daftar Penerima Gaji 13

Kapan Gaji ke-13 tahun 2026 mulai dicairkan?

Gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026, dengan pembayaran pensiunan dimulai 2 Juni 2026.

Siapa saja yang termasuk dalam daftar penerima Gaji ke-13 tahun 2026?

Penerima Gaji ke-13 meliputi Aparatur Negara (PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pegawai non-ASN pada instansi tertentu.

Apa saja komponen yang membentuk besaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara?

Komponen Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (bagi APBN) atau tambahan penghasilan (bagi APBD).

Berapa perkiraan jumlah Gaji ke-13 untuk Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN?

Jumlah Gaji ke-13 bervariasi; Pimpinan Lembaga Nonstruktural bisa mencapai Rp31,4 juta, sedangkan Pegawai Non-ASN setara Eselon I sekitar Rp24,8 juta, dan lulusan S-2/S-3 bisa mencapai Rp9 juta.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |