Kemenkeu Slovenia Usulkan Pajak Kripto 25%

1 day ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Slovenia merilis rancangan undang-undang pada hari Kamis di Ljubljana yang mengusulkan pajak sebesar 25% atas keuntungan dari penjualan aset kripto. Kemenkeu Slovenia membuka ruang diskusi publik hingga 5 Mei 2025.

Dikutip dari bitcoin.com, Minggu (20/4/2025), inisiatif ini diperkenalkan oleh Direktorat Pajak, Bea Cukai, dan Sistem Pendapatan Publik Lainnya Kementerian Keuangan, merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menyelaraskan hukum pajak Slovenia dengan standar internasional.

Aturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan kejelasan regulasi sekaligus meminimalkan beban administratif pada pembayar pajak. Teks resmi, menguraikan ketentuan di mana individu harus melaporkan keuntungan dan bagaimana keuntungan tersebut akan dinilai.

Dalam proposal tersebut, pajak berlaku untuk keuntungan yang diperoleh dari mengonversi aset kripto menjadi mata uang fiat, menggunakannya untuk barang atau jasa, atau mentransfernya ke orang lain.

Kementerian Keuangan mendefinisikan tindakan ini sebagai penjualan, dan mengecualikan pertukaran kripto-untuk-kripto atau transfer dompet yang melibatkan pemegang yang sama.

Draf tersebut menekankan: Pajak dihitung dan dibayarkan pada tingkat proporsional sebesar 25 persen.

Basis pajak adalah laba yang diperoleh dalam tahun pajak, dihitung sebagai selisih antara nilai pada saat pelepasan dan nilai pada saat perolehan. Wajib pajak harus menyimpan catatan terperinci dari semua perolehan dan pelepasan dan menyerahkannya kepada otoritas pajak atas permintaan.

RUU tersebut mencakup metode opsional yang disederhanakan untuk menghitung pajak penghasilan atas aktivitas terkait kripto selama lima tahun terakhir.

Berdasarkan opsi ini, basis pajak ditetapkan sebesar 40% dari nilai gabungan aset kripto per 31 Desember 2025, dan total nilai pelepasan aset kripto selama periode tersebut, baik yang ditukar dengan mata uang fiat, barang, atau jasa.

Kementerian juga mengusulkan perubahan pada perpajakan instrumen keuangan derivatif agar selaras dengan Strategi Pengembangan Pasar Modal Slovenia untuk tahun 2023–2030. Perubahan ini akan mencerminkan tarif dan struktur pajak kripto, yang menawarkan pendekatan yang seragam.

Korea Selatan Tunda Penerapan Pajak Kripto hingga 2027

Sebelumnya, Partai Demokratik Korea Selatan (KDP) setuju menunda penerapan pajak keuntungan kripto selama dua tahun lagi. Pajak kontroversial ini awalnya dijadwalkan berlaku pada Januari 2025, tetapi kini akan mulai berlaku pada 2027, setelah mencapai kesepakatan dengan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (3/12/2024), Park Chan-dae, pemimpin KDP, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam konferensi pers pada 1 Desember. Penundaan ini menandai ketiga kalinya Korea Selatan menunda penerapan pajak keuntungan modal aset digitalnya, yang mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung mengenai waktu dan dampaknya. 

Pajak keuntungan kripto, yang pertama kali diusulkan pada 2021, telah menghadapi beberapa penundaan karena meningkatnya kekhawatiran dari investor dan pemangku kepentingan industri. 

Pajak yang awalnya dijadwalkan pada 2023 ditunda hingga 2025, dan sekarang ditunda hingga 2027. PPP, partai yang berkuasa di Korea Selatan, bahkan telah mengusulkan perpanjangan masa tenggang hingga 2028, dengan alasan bahwa perpajakan yang terlalu dini dapat mengusir investor dari pasar.

Menjelang keputusan ini, KDP sangat menentang penundaan lebih lanjut. Pada tanggal 20 November, partai tersebut mengkritik usulan PPP sebagai manuver politik, menuduh mereka menjilat pemilih menjelang pemilihan umum mendatang. 

Alih-alih menunda pajak, KDP mengusulkan untuk menaikkan ambang batas keuntungan kena pajak dari USD 1.800 menjadi USD 36.000, dengan tujuan untuk melindungi investor yang lebih kecil sambil menargetkan pemain yang lebih besar. 

Namun, di bawah tekanan politik yang meningkat dan dalam semangat kompromi, KDP kini telah sejalan dengan rekomendasi pemerintah untuk penundaan selama dua tahun.

Dampaknya Bagi Investor

Setelah diterapkan, pajak keuntungan kripto Korea Selatan akan mengenakan pungutan sebesar 20 persen atas laba aset digital yang melampaui ambang batas kena pajak. 

Tujuan awal pajak ini adalah untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih adil sekaligus menghasilkan pendapatan dari industri yang berkembang pesat. Namun, penundaan yang berulang kali menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengatur pasar negara berkembang.

Keputusan untuk menunda perpajakan disambut baik oleh banyak pihak di komunitas kripto, karena memberi lebih banyak waktu bagi industri untuk berkembang. Namun, para kritikus memperingatkan penangguhan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian dan menghambat perencanaan kebijakan jangka panjang.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |