8 Negara Afrika Dorong Regulasi Kripto, Tapi Baru Sebagian yang Terverifikasi

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Klaim bahwa delapan negara di Afrika tengah mempercepat regulasi kripto belum sepenuhnya terverifikasi. Berdasarkan data yang tersedia, baru beberapa negara yang memiliki bukti kuat terkait perkembangan kebijakan tersebut, yakni Kenya, Nigeria, dan Ghana.

Dikutip dari Coinmarketcap, Rabu (8/4/2026), dokumen resmi menunjukkan Kenya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui undang-undang Virtual Asset Service Providers Act 2025. Regulasi ini mengatur perizinan serta pengawasan terhadap penyedia layanan aset digital yang beroperasi di dalam maupun dari Kenya.

Undang-undang tersebut juga menetapkan lembaga pengawas, yakni Capital Markets Authority dan Bank Sentral Kenya, sebagai otoritas utama dalam pengawasan industri kripto.

Langkah Kenya ini dinilai sebagai bukti paling konkret dalam upaya membangun kerangka regulasi kripto di kawasan Afrika, karena sudah berbentuk hukum yang disahkan, bukan sekadar wacana atau draft kebijakan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Regulasi Mulai Jelas, Namun Belum Sepenuhnya Final

Selain Kenya, Nigeria dan Ghana juga menunjukkan perkembangan dalam regulasi kripto, meski belum sepenuhnya setara dari sisi implementasi.

Di Nigeria, regulasi mengacu pada Investment and Securities Act (ISA) 2024. Dalam pernyataan industri, aturan ini memberikan kejelasan terkait pengawasan aset digital oleh otoritas pasar modal.

Owenize Irese Odia dari Blockchain.com menyatakan:

“Kami melihat perkembangan yang menggembirakan di seluruh kawasan, khususnya di Nigeria, di mana Undang-Undang Investasi dan Sekuritas (ISA) 2024 yang baru disahkan memberikan kejelasan regulasi yang telah lama dinantikan.”

Sementara itu, Ghana masih berada dalam tahap penyusunan kebijakan. Bank Sentral Ghana disebut telah merilis draft pedoman aset digital pada 2024, dengan target regulasi platform kripto pada akhir September 2025.

Laporan CoinDesk juga menyebutkan bahwa Ghana sedang memfinalisasi persetujuan untuk diajukan ke parlemen.

Adapun Afrika Selatan disebut dalam konteks momentum regional, namun belum didukung dokumen regulasi resmi dalam data yang tersedia, sehingga masih bersifat indikatif.

Regulasi Belum Merata, Pelaku Pasar Perlu Waspada

Meski ada perkembangan, klaim bahwa delapan negara Afrika telah maju dalam regulasi kripto masih belum dapat dikonfirmasi secara menyeluruh. Tidak ada satu daftar resmi yang mendukung angka tersebut dalam sumber yang tersedia.

Bagi pelaku industri dan tim kepatuhan, perbedaan tahap regulasi ini menjadi faktor penting. Kenya sudah memiliki regulasi yang berlaku, sementara Ghana masih dalam proses menuju pengesahan di parlemen.

Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan regulasi di Afrika masih bersifat bertahap, bukan serentak di seluruh kawasan.

Bagi investor, kepastian hukum menjadi faktor kunci sebelum mengambil keputusan. Pasar kripto memang dapat berkembang pesat ketika regulasi semakin jelas, namun risiko tetap tinggi jika aturan belum sepenuhnya diterapkan.

Dengan demikian, pelaku pasar disarankan untuk lebih cermat dalam membaca perkembangan kebijakan di masing-masing negara, serta tidak hanya mengandalkan klaim umum tanpa dukungan data yang kuat.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |