Gugatan Investor Upbit Ditolak Pengadilan Imbas Darurat Militer

10 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Korea Selatan resmi menolak gugatan hukum yang diajukan oleh seorang investor terhadap Dunamu, perusahaan operator bursa kripto terbesar di negara tersebut, Upbit. Investor tersebut sebelumnya menggugat Upbit karena mengeklaim mengalami kerugian besar akibat gangguan sistem yang terjadi sesaat setelah deklarasi darurat militer mendadak pada 3 Desember 2024 lalu.

Melansir CoinMarketCap, Rabu (27/5/2026), putusan pengadilan ini dipandang sebagai yurisprudensi atau preseden hukum penting terkait batasan tanggung jawab sebuah bursa kripto ketika menghadapi peristiwa luar biasa di pasar keuangan.

Duduk Perkara Kasus

Penggugat, yang hanya diidentifikasi dengan nama belakang Cho, mengeklaim bahwa gangguan teknis pada platform Upbit telah menjegal pesanan jual miliknya. Akibatnya, ia gagal mengeksekusi penjualan di harga terbaik selama menit-menit kacau pasca-pengumuman darurat militer yang mengejutkan dari Presiden Yoon Suk Yeol.

Berdasarkan berkas gugatan, Cho memasang enam pesanan jual pasar (market sell orders) untuk total 43.551 token XRP antara pukul 13.51 dan 13.57 UTC pada tanggal 3 Desember.

Ia berargumen bahwa harga pasar XRP masih bertengger di kisaran 3.000 won per koin saat ia membuat pesanan pertama. Namun, akibat adanya keterlambatan sistem (delay), transaksi tersebut baru tereksekusi belakangan dengan harga rata-rata amblas di angka 1.727 won per XRP.

Selisih harga yang sangat jauh inilah yang diklaim Cho memicu kerugian hingga lebih dari 55,44 juta won, atau setara dengan sekitar Rp 681,6 juta (asumsi kurs Rp 12,30 per won).

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Alasan Pengadilan Tolak Gugatan

Kendati demikian, Pengadilan Seoul tidak mengabulkan tuntutan Cho. Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup kuat bahwa pesanan awal Cho pasti akan terpenuhi di harga 3.000 won, bahkan jika sistem platform berjalan normal sekalipun.

Hakim menggarisbawahi bahwa deklarasi darurat militer pada malam itu langsung memicu lonjakan pesanan jual yang masif secara instan di seluruh platform bursa kripto. Mengingat kondisi pasar yang sangat ekstrem, pengadilan menilai kejatuhan harga XRP murni didorong oleh aksi jual panik (panic selling) massal oleh para investor, bukan semata-mata karena kendala teknis platform.

Dalam amar putusannya, hakim menekankan bahwa selama peristiwa luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya seperti itu, harga eksekusi order pada dasarnya menjadi sangat fluktuatif dan tidak dapat diprediksi.

"Dalam kondisi pasar yang mengalami kepanikan massal, fluktuasi harga yang ekstrem adalah risiko yang melekat pada perdagangan," tutur hakim dalam persidangan.

Implikasi Hukum dan Pasar

Kasus ini mempertegas batasan hukum mengenai sejauh mana platform bursa kripto harus bertanggung jawab atas gangguan sistem di tengah situasi darurat nasional.

Bagi para investor kripto di Negeri Gingseng, putusan ini menjadi peringatan keras bahwa melakukan transaksi di periode volatilitas ekstrem membawa risiko yang sangat besar. Terlebih, pihak bursa tidak bisa serta-merta disalahkan atas penurunan performa sistem yang terjadi bersamaan dengan peristiwa eksternal yang luar biasa.

Bukan Lembaga Penjamin Emisi

Para pakar hukum menilai keputusan ini akan sangat memengaruhi arah penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang, terutama yang melibatkan tumbangnya (outage) layanan platform digital saat krisis melanda. Meski begitu, tiap kasus nantinya tetap akan dievaluasi berdasarkan fakta-fakta spesifik di lapangan.

Seperti diketahui, deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 silam hanya berlangsung selama beberapa jam sebelum akhirnya dibatalkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan. Meski singkat, peristiwa tersebut telanjur memicu kepanikan massal di pasar keuangan domestik.

Bursa mata uang kripto mencatat rekor volume perdagangan tertinggi disertai ayunan harga yang sangat liar karena para investor berbondong-bondong menyelamatkan posisi aset mereka. Upbit, sebagai bursa terbesar, mengalami lonjakan trafik yang luar biasa padat hingga menyebabkan gangguan layanan berkala.

Langkah pengadilan yang menolak gugatan Cho memperkuat prinsip global bahwa bursa kripto bukanlah lembaga penjamin emisi yang harus menanggung kerugian akibat volatilitas pasar, terutama saat terjadi peristiwa nasional yang tidak terduga.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |