Yaqut Cholil Jadi Tersangka, GP Ansor Beri Bantuan Hukum

15 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Gerakan Pemuda (GP) Ansor akan memberi bantuan hukum untuk Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan oleh KPK.

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami percaya bahwa negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar Addin dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Addin juga memastikan GP Ansor akan memberi bantuan hukum untuk Yaqut. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan Yaqut merupakan kader GP Ansor serta pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015-2024 dan Ketua Dewan Penasehat.

GP Ansor disebut memiliki tanggung jawab moral dan organisasi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum yang adil kepada yang bersangkutan.

"Oleh karena itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dengan tujuan memastikan agar hak-hak hukum Gus Yaqut sebagai warga negara tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang semena-mena," ucap Addin.

Addin juga menegaskan langkah pendampingan hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan semata-mata untuk menjamin prinsip keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

(har)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |