Polisi Akan Periksa Pelapor Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi terkait laporan dugaan penipuan trading kripto yang turut menyeret nama Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (13/1).

"Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya serta saksi-saksi dan akan dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026," kata Budi kepada wartawan, Senin (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Budi masih belum mengungkapkan sosok terlapor dalam laporan itu. Ia juga belum memastikan apakah Timothy merupakan salah satu orang yang dilaporkan atau tidak.

"Terkait tentang kripto, siapa terlapor, terlapor masih dalam lidik (penyelidikan)," ujarnya.

Budi hanya membeberkan berdasarkan laporan korban, terlapor menjanjikan soal potensi keuntungan mencapai 500 persen. Namun, kenyataannya para korban justru mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

"Peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait tentang permainan saham ataupun bursa kripto, termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen," tutur dia.

"Karena laporan polisi ini baru diterima pada tanggal 9 Januari, itu sekitar pukul 17.57 WIB, kami juga mohon waktu kepada teman-teman media untuk penyidik akan mendalami proses-proses terkait tentang pelaporan dan analisa barang bukti," sambungnya.

Sebelumnya, Budi membenarkan Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan seseorang berinisial Y.

Laporan soal dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah di akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu disebut sosok terlapor adalah pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada.

Akun itu menyebut korban penipuan awalnya takut karena diancam saat akan melapor ke polisi. Namun kini sudah memberanikan diri untuk melapor.

Akun itu turut mengunggah foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Merujuk pada laporan, kasus bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.

Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.

"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," demikian tertulis dalam laporan tersebut.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |