Harta Kekayaan Yaqut Rp13,7 Miliar, Tahun 2018 Masih Rp936 Juta

16 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji 2023-2024 mempunyai harta kekayaan sebesar Rp13.749.729.733 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.

Besaran tersebut naik jauh dari LHKPN Yaqut pada tahun 2018, dengan total nilai Rp936 juta.

Pada tahun 2025, Yaqut yang merupakan adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu mempunyai 6 aset tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp9.520.500.000. Dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1.Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Rembang, Hasil Sendiri, Senilai Rp.1.889.000.000
2. Tanah Seluas 560 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp.650.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, senilai Rp.4.500.000.000
4.Tanah Seluas 1.159 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp. 150.000.000
5.Tanah Seluas 263 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp.731.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp.1.600.000.000

Yaqut memiliki dua unit mobil, yaitu Mobil Mazda CX-5 Minibus Tahun 2015 senilai Rp.260.000.000 dan Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun' 2024 senilai Rp.1.950.000.000.

Yaqut juga mencantumkan harta kepemilikan, diantaranya harta bergerak lainnya sebesar Rp.220.754.500, kas dan setara kas Rp.2.598.475.233. Dengan hutang sebesar Rp.800.000.000.

LHKPN Yaqut 2018

Sementara pada 2018, Yaqut hanya memiliki 1 aset tanah dan bangunan Seluas 573 m2/56 m2 di Kota Rembang senilai Rp.47.096.000. Selanjutnya ada dua buah unit mobil. Yaitu Mobil Mazda Biante Tahun 2014 senilai Rp.400.000.000 dan Mobil Mazda CX-5 Minibus Tahun 2015 senilai Rp.482.000.000.

Untuk harta kepemilikan, Yaqut mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp.1.500.000, kas dan setara kas sebesar Rp.5.800.000.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Era Presiden ke-7 Jokowi Widodo sebagai tersangka dalam kasus penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Yaqut ditetapkan tersangka bersama eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).

(fam/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |