Alasan Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.

Atas dasar itulah hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro.

"Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," kata hakim saat membacakan bagian pertimbangan di Jakarta Selatan, Senin (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," imbuhnya.

Penyidik Polda Metro Jaya, kata hakim, telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya. Selain itu, hakim berpendapat penggeledahan terhadap Delpedro juga sudah memperoleh izin pengadilan.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," ungkap hakim.

Hakim menambahkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut hakim, dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro untuk menjerat Delpedro sebagai tersangka adalah sah.

"Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP," kata hakim.

Berdasarkan hal tersebut, hakim menyimpulkan proses penegakan hukum terhadap Delpedro adalah sah karena telah sesuai prosedur. Perkara pokok dugaan penghasutan akan diadili di pengadilan.

"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka persoalan dalam permohonan Praperadilan a quo yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua," tambah hakim.

Sebelum putusan permohonan Delpedro ini, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro lebih dulu menolak permohonan Praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Dalam penanganan pokok perkara, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tiga tersangka lain ialah Khariq Anhar, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa, apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

(ryn/kid)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |