Perintah Kapolri Hukum Berat Bripda MS Aniaya Pelajar hingga Tewas

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya (MS) pelaku penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) hingga tewas, mendapat hukuman berat.

"Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," ujarnya kepada wartawan di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).

Sigit mengaku telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara itu baik dari segi pidana maupun kode etik Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri mengatakan hal tersebut bertujuan agar dapat memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia menyebut seluruh proses hukum juga akan dilakukan secara transparan dan bisa diikuti oleh publik.

"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujarnya.

"Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," imbuhnya.

Sigit menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan.

Untuk yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas. Sementara untuk yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward.

"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tuturnya.

Di sisi lain, Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat minta maaf atas penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Maluku tersebut.

"Kami atas nama pribadi dan pimpinan Korp Brimob menghaturkan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menghaturkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Arianto Tawakkal," jelasnya.

Lebih lanjut, Ramdani menyebut pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap setiap tugas yang dilakukan anggota. Termasuk, soal penggunaan kekuatan oleh anggota.

"Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah (petunjuk dan arahan) penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat," pungkasnya.

Polres Tual telah menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara meninggal dunia.

Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |