5 Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK

12 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bersama 7 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026.

Dari delapan orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini, Minggu (11/1), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

1.Tangkap 8 Orang

Pada saat OTT, KPK mengamankan 8 orang berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; PS Direktur SDM dan PR PT WP; EY Staf PT WP; dan ASP selaku pihak swasta lainnya.

"Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, pada hari Jumat hingga Sabtu (dini hari), yakni 9-10 Januari 2026, dengan mengamankan 8 orang," tegas Asep.

2. 5 Orang Tersangka

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan lima sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Asep.

Kelima orang tersangka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY Staf PT WP.

3. KPK Amankan Bukti Rp6 Miliar

Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian:

  • Uang tunai sebesar Rp793 juta;
  • Uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar;
  • Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

4. Kerugian Negara Rp59 Miliar

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp59 miliar.

Sebab, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan PT WP selaku wajib pajak sebesar Rp75 miliar, berkurang drastis hanya menjadi Rp15,7 miliar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," jelas Asep.

5. Respons DJP

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK dan menegaskan siap memberikan sanksi tegas kepada pegawai bila terbukti melakukan pelanggaran.

"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.

(lyd/end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |