Wakil Panglima TNI Bantah Isu Tentara Biarkan Penjarahan Rumah Pejabat

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 01 Sep 2025 18:32 WIB

Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo merespons isu penjarahan atau penggerudukan rumah pejabat yang dibiarkan aparat. Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo merespons kasus penjarahan rumah pejabat. (Arsip TNI AD)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita membantah adanya pembiaran terhadap penjarahan rumah sejumlah pejabat negara oleh massa tak dikenal.

Ia membantah adanya dugaan cipta kondisi yang mengarah ke penerapan hukum tata negara darurat. Tandyo mengaku TNI tak tinggal diam atas penggerudukan oleh massa tak dikenal terhadap rumah sejumlah pejabat tersebut.

"Kalau ada anggapan seperti itu, itu salah, jauh dari yang kami lakukan. Kami taat konstitusi, kami memberi bantuan kepada institusi lain karena permintaan konstitusi sendiri," kata Tandyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira apa yang kemampuan TNI untuk mencipta kondisi. Kita kan di belakang, terus di belakang Polri," imbuhnya.

Tandyo mengaku TNI cepat turun melakukan pengamanan seusai diminta. Mereka mulai melakukan pengamanan pada 31 Agustus atau H+1 penggerudukan rumah para pejabat.

"Kita selalu diminta dulu kan baru turun, makanya pada saat tanggal 30 dipanggil presiden kan mungkin ada permintaan, makanya tanggal 31 kita turun," ucapnya.

Tandyo mengatakan bahwa TNI senantiasa taat kepada aturan. Belakangan narasi dugaan akan diterapkannya darurat militer ramai dibicarakan di medsos.

Aturan mengenai ini diatur di dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 12 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.

Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan Presiden RI dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah RI dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau darurat militer atau keadaan perang.

Salah satu syarat penetapan keadaan bahaya itu adalah adanya ancaman sebagian atau seluruh wilayah RI yang terancam pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |