Modus Investasi Palsu Makan Korban, Kripto XRP Senilai Rp 155 Miliar Dicuri

21 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Korea Selatan menangkap sejumlah terduga pelaku penipuan kripto bermodus investasi FXRP palsu. Kasus tersebut diduga menyebabkan investor kehilangan XRP senilai US$ 8,6 juta atau sekitar Rp 155 miliar (estimasi kurs Rp 18.000 per dolar AS).

Mengutip ConMarketCap, Sabtu (1/8/2026), polisi menahan sejumlah orang yang diduga menjalankan skema tersebut. Otoritas menangani perkara ini sebagai kasus penipuan kripto dengan produk FXRP yang dipasarkan secara menyesatkan kepada investor.

Para terduga pelaku disebut menggunakan narasi investasi FXRP palsu untuk meyakinkan korban agar menyerahkan XRP dengan iming-iming peluang investasi tertentu.

Penggunaan nama FXRP diduga membuat tawaran tersebut terlihat lebih meyakinkan. Korban kemudian mentransfer aset mereka karena mengira sedang mengikuti peluang investasi yang benar-benar terkait dengan XRP.

Penipuan tersebut memanfaatkan kebingungan mengenai keabsahan produk serta potensi keuntungan yang dijanjikan. Pola semacam ini kerap ditemukan dalam penipuan kripto yang mencatut nama proyek atau aset terkenal agar tawaran terlihat kredibel.

Kasus dengan kerugian US$ 8,6 juta tersebut menambah daftar tindakan penegakan hukum Korea Selatan terhadap penipuan yang menggunakan nama XRP.

Nama XRP Kerap Dicatut dalam Penipuan

Kasus FXRP bukan pertama kalinya nama XRP dimanfaatkan dalam skema penipuan di Korea Selatan.

Sebelumnya, kepolisian Seoul juga membongkar kasus penipuan yang mencatut Flare Network dan XRP. Dalam kasus tersebut, aparat berhasil memulihkan jutaan token yang terkait dengan skema penipuan.

Kasus terbaru menunjukkan bagaimana popularitas aset kripto dapat dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan calon korban.

XRP merupakan salah satu aset kripto yang dikenal luas investor ritel. Tingginya pengenalan terhadap nama XRP membuat aset tersebut dapat digunakan sebagai daya tarik dalam penawaran investasi palsu.

Pelaku penipuan dapat mencatut nama aset, proyek, maupun produk yang sudah dikenal untuk membuat skema investasi tampak memiliki hubungan dengan ekosistem kripto yang sah.

Padahal, keberadaan nama token terkenal dalam sebuah penawaran tidak otomatis menunjukkan produk investasi tersebut resmi atau memiliki keterkaitan dengan pihak di balik aset kripto tersebut.

Kasus ini sekaligus menyoroti risiko penipuan berbasis impersonasi atau pencatutan identitas di industri kripto. Investor perlu memastikan siapa pihak yang menawarkan produk, legalitas layanan, serta kebenaran hubungan produk tersebut dengan aset atau proyek yang dicantumkan sebelum mengirimkan dana maupun aset kripto.

Jadi Peringatan bagi Investor XRP

Penangkapan terduga pelaku FXRP menjadi bagian dari upaya otoritas Korea Selatan dalam memberantas penipuan kripto.

Tindakan hukum terhadap kasus besar dapat memengaruhi kepercayaan terhadap penegakan aturan, terutama di pasar aset kripto yang memiliki risiko kehilangan dana dan kesulitan pemulihan aset setelah terjadi penipuan.

Kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi pemegang XRP maupun investor aset kripto lainnya agar tidak hanya mengandalkan nama aset yang sudah dikenal ketika menilai sebuah peluang investasi.

Popularitas XRP dapat dimanfaatkan untuk membuat tawaran palsu terlihat lebih meyakinkan. Karena itu, investor perlu memeriksa apakah produk benar-benar diterbitkan atau didukung pihak yang diklaim dalam penawaran tersebut.

Janji keuntungan juga perlu diperhatikan, terutama apabila disertai permintaan untuk mentransfer aset kripto secara langsung ke dompet tertentu tanpa informasi yang dapat diverifikasi.

Penangkapan ini menunjukkan otoritas Korea Selatan terus memberikan perhatian terhadap penipuan aset kripto. Bagi investor, kasus FXRP menegaskan bahwa penggunaan nama token populer dalam sebuah produk investasi bukan jaminan bahwa produk tersebut sah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |