AS Sanksi Perusahaan Maritim Iran, Pakai Bitcoin untuk Pembayaran

15 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan maritim Iran yang dituduh menjalankan jaringan asuransi yang didukung Korps Garda Revolusi Islam Iran atau Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC). Jaringan tersebut disebut menggunakan Bitcoin dan aset digital lainnya untuk menghindari pembatasan keuangan Barat.

Dikutip dari CoinMarketCap, Sabtu (1/8/2026), Office of Foreign Assets Control (OFAC) di bawah Departemen Keuangan AS menyatakan kedua perusahaan beroperasi di sektor keuangan Iran dan menjadi bagian dari jaringan asuransi yang didukung IRGC. Jaringan ini mewajibkan kapal komersial membeli perlindungan asuransi yang disetujui sebelum melintasi Selat Hormuz.

Dua entitas yang terkena sanksi adalah Persian Gulf Marine Insurance Company dan HormuzSafe Marine Services Authority.

Polis asuransi yang ditawarkan disebut mencakup risiko yang justru ditimbulkan Iran sendiri, termasuk penyitaan kapal dan gangguan yang dilakukan pasukan angkatan laut IRGC.

Skema pembayaran polis tersebut dirancang agar dapat menggunakan aset digital. Dengan cara itu, entitas Iran disebut dapat memperoleh pendapatan tanpa bergantung pada saluran perbankan tradisional yang menjadi salah satu sasaran utama sanksi AS.

HormuzSafe dikembangkan Kementerian Ekonomi Iran dan menerima pembayaran menggunakan Bitcoin serta aset digital lainnya. Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya Iran menghindari sanksi Barat.

Tangkapan layar yang beredar pada Mei memperlihatkan situs HormuzSafe menawarkan "asuransi digital" untuk kargo maritim dengan polis yang dapat dibayar menggunakan Bitcoin. Situs tersebut kemudian tidak dapat diakses.

Lebih dari 100 Kapal Kena Sanksi Sejak Awal 2026

Selain dua perusahaan tersebut, OFAC mengidentifikasi delapan kapal sebagai aset yang diblokir dan menjatuhkan sanksi kepada delapan perusahaan yang dikaitkan dengan apa yang disebut AS sebagai shadow fleet atau armada bayangan Iran.

Departemen Keuangan AS menyebut langkah tersebut ditujukan untuk membatasi upaya menyamarkan kepemilikan kapal sekaligus menekan pendapatan yang berasal dari aktivitas maritim.

Tindakan tersebut juga mencakup delapan kapal tambahan yang terkait dengan armada bayangan Iran. Dengan demikian, jumlah kapal jenis ini yang telah dijatuhi sanksi sejak awal 2026 mencapai lebih dari 100 unit.

Sanksi itu membekukan aset milik entitas yang masuk daftar apabila berada di AS. Secara umum, warga maupun pihak AS juga dilarang melakukan transaksi dengan entitas tersebut.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyampaikan pernyataan keras mengenai kebijakan tersebut.

"Perekonomian Iran sedang terjun bebas, inflasi berada di level tiga digit, dan rezim tersebut sangat membutuhkan uang. AS tidak akan membiarkan Iran menyandera perdagangan global atau menggunakan pelayaran internasional untuk mendanai terorisme," kata Bessent.

Pentingnya Selat Hormuz bagi perdagangan dunia turut menjadi perhatian dalam pemberian sanksi tersebut. Jalur perairan ini dilalui sekitar seperlima perdagangan minyak global sehingga pengendalian terhadap lalu lintas kapal di kawasan itu memiliki nilai strategis yang besar.

Bitcoin hingga Tether Disebut Digunakan

OFAC menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari kampanye tekanan maksimum yang diarahkan melalui National Security Presidential Memorandum 2 (NSPM-2). Otoritas AS juga merujuk pada upaya yang disebut Operation Epic Fury.

Pemerintah AS melaporkan Iran menggunakan kombinasi mata uang konvensional dan aset digital dalam pembayaran terkait aktivitas maritim.

Instrumen pembayaran tersebut antara lain yuan China, stablecoin Tether USDt atau USDT, serta Bitcoin.

Penggunaan aset digital dinilai memungkinkan transaksi dilakukan di luar saluran perbankan tradisional. Dalam kasus jaringan asuransi tersebut, pembayaran dengan Bitcoin dan aset digital lainnya disebut menjadi salah satu cara yang disediakan untuk menerima pendapatan di tengah pembatasan keuangan Barat.

Meski demikian, otoritas AS menyatakan belum terdapat bukti on-chain yang menunjukkan pembayaran Bitcoin melalui platform yang diusulkan tersebut benar-benar telah diselesaikan.

Artinya, meskipun mekanisme pembayaran menggunakan Bitcoin disebut tersedia dan menjadi bagian dari rancangan platform, informasi dalam laporan tersebut belum membuktikan adanya transaksi Bitcoin yang berhasil dilakukan melalui skema tersebut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |