PDIP Bicara Nasib Kongres Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

PDI Perjuangan mengungkapkan nasib kongres partai usai Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas perkara suap terkait kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Penasihat Hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan pihaknya fokus membela sang sekjen.

Ia tidak menjelaskan apakah ini berarti Kongres PDIP batal digelar dalam waktu dekat atau tidak. Ronny juga tak merinci apakah ada rencana PDIP memilih sekjen baru dalam kongres untuk menggantikan Hasto.

"Saya pikir, saya tidak tahu ya ada Kongres (PDIP) atau tidak," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7).

"Karena kan sekarang fokus kami adalah mendampingi Mas Hasto Kristiyanto sebagai sekjen. Jadi, dari kami meminta dukungan kepada publik dan sekali lagi kami berterima kasih juga kepada masyarakat luas," sambungnya.

Ronny menegaskan PDI Perjuangan berterima kasih atas dukungan serta doa ibu-ibu yang setia hadir dalam setiap sidang Hasto. Begitu pula simpatisan partai yang disebut terus menyuarakan kebenaran di media sosial.

Ia menyebut menghormati putusan pengadilan atas Sekjen Hasto Kristiyanto. Namun, Ronny bakal mempelajari lebih lanjut putusan tersebut untuk memutuskan upaya hukum apa yang akan ditempuh PDIP ke depan.

"Tentunya PDI Perjuangan konsisten menempuh jalan melalui jalur hukum untuk berjuang. Sekali lagi, kami menghormati putusan tersebut dan ini menjadi pembelajaran buat kita semuanya bahwa kami meminta agar hukum tidak menjadi alat politik," jelas Ronny.

"Terkait dengan upaya hukum apa ke depannya, nanti akan kita sampaikan. Tentunya ini kita sedang menunggu putusannya untuk kita terima secara utuh, kita akan pelajari, dan tentukan langkah hukum kita. Saya belum terima putusan secara utuh, jadi saya belum bisa sampaikan (upaya hukum PDIP)," imbuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum, yakni melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR 2019-2024.

Hasto Kristiyanto juga dibebankan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sekjen PDIP itu menegaskan siap menghadapi putusan tersebut, tapi tetap melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan.

"Karena itulah terhadap putusan tadi, saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan, apalagi ini berkaitan dengan agenda konsolidasi partai," ucap Hasto selepas sidang vonis pada Jumat (25/7).

"Sejak awal dikatakan ada yang mau mengganggu Kongres PDIP, mau mengawut-awut Kongres PDIP," tegasnya.

(skt/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |