MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 16:38 WIB

MKD DPR RI memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar etik buntut gelombang demo 25-31 Agustus lalu. Uya Kuya dan Adies Kadir tak diberi sanksi MKD DRP RI. (CNN Indonesia/Thohirin)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap alasan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya divonis tak langgar etik usai sempat dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus lalu.

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut gelombang demo akhir Agustus lalu, Rabu (5/11).

Dihadiri semua teradu, Adies dan Uya menjadi teradu yang lolos dari sanksi. Sedangkan tiga sisanya: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3-6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut pernyataan Adies yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, tak memiliki niat untuk melecehkan dan menghina siapapun.

"Mahkamah berpendapat teradu satu, Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapapun. Klarifikasi yang dilakukan teradu satu Adies kadir sudah sangat tepat," kata Imron.

Pernyataan yang dimaksud, disampaikan Adies pada 19 Agustus saat menyebut tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diterima anggota DPR sebagai pengganti rumah dinas masih masuk akal. Adies belakangan mengklarifikasi pernyataannya dan tunjangan rumah pun dicabut.

Meski begitu, MKD mengingatkan MKD agar lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan dalam wawancara dengan media.

"Apabila dimintai keterangan wawancara dadakan doorstop yang cenderung teknis dan agar teradu satu Adies Kadir menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," kata Imron.

Sementara, MKD menilai aksi joget Uya Kuya dalam sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus juga tak memiliki niat merendahkan siapapun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menyebut aksi joget itu dilakukan bukan untuk merayakan kenaikan gaji DPR.

Sebab pada sidang Tahunan dan Sidang bersama DPR-MPR, tak ada pengumuman kenaikan gaji. Berbeda dengan Uya, meski diadukan karena kasus yang sama, Eko dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan.

Bedanya, MKD menyoroti reaksi Eko atas kritik publik terhadap aksi joget-joget itu, dengan memparodikannya di media sosial.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron.

Infografis Hasil Sidang MKD DPR

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |