Yaqut Ungkap Alasan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan: Jaga Keselamatan

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasannya membuat peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota haji tambahan masing-masing sebanyak 10.000 untuk kuota haji khusus dan reguler.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifzu an Nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di (Arab) Saudi," ujar Yaqut saat menghadiri sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut yang berstatus tersangka ini menuturkan urusan haji menjadi yurisdiksi pemerintahan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, terang dia, terikat dengan segala ketentuan mengenai haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yurisdiksinya di sana, kita terikat dengan peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU (Nota Kesepahaman) ya, kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama)," ucap dia.

Praperadilan

Mengenai praperadilan ini, Yaqut menegaskan hal tersebut bukan merupakan upaya dirinya untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK.

Dia bilang hanya ingin menggunakan haknya untuk menguji prosedur yang dilakukan oleh KPK sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan Praperadilan atas penersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak, tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," kata Yaqut.

Dalam kesempatan itu, berkaca dari kasus yang dituduhkan terhadapnya, Yaqut menyatakan setiap pemimpin dapat memetik pelajaran saat mengambil kebijakan.

"Bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan," tutur Yaqut.

"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut. Saya kira itu," ujarnya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan selama satu pekan.

Penundaan tersebut karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam persidangan hari ini.

Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Duduk perkara kuota haji

Tambahan kuota haji yang menjadi objek penyidikan KPK ini diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KPK meyakini ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut. Hal itu juga diperkuat oleh pendapat ahli hukum.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ditaksir merugikan keuangan negara setidaknya Rp1 triliun. KPK menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh BPK.

Sementara itu, sejak awal penanganan perkara ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |