MA Tolak Kasasi, Budi Said Divonis 16 Tahun dan Bayar Rp1 Triliun

11 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pengusaha Budi Said, dikenal dengan crazy rich Surabaya. Budi tetap dihukum pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Amar putusan: tolak kasasi terdakwa," dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (29/7).

Perkara nomor: 7055 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Agung Darmawan.

Putusan tersebut diketok pada Rabu, 18 Juni 2025. Usia perkara 47 hari, lama memutus 6 hari.

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," kata MA.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang menghukum Buid Said dengan pidana 15 tahun penjara.

Menurut hakim, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Budi Said dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.

Nilai itu berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636,00 atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa yang telah diblokir.

Apabila Budi Said tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," lanjut hakim.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Budi Said dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Perkara nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis tingkat banding Herri Swantoro dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Fajar Sonny Sukmono. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Vonis tersebut seperti yang diinginkan tim jaksa penuntut umum.

Adapun sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar) subsider 8 tahun penjara. 

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |