Lima Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

7 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 30 Okt 2025 14:34 WIB

Majelis hakim vonis 4 tahun penjara untuk lima bos perusahaan gula dalam kasus korupsi impor gula. Total kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap lima bos perusahaan gula dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap lima bos perusahaan gula dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kelima terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow, dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10).

Majelis hakim menyatakan lima terdakwa itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan rincian sebagai berikut, Tony Wijaya Ng sebesar Rp150.813.450.163, Then Surianto Eka Prasetyo sebesar Rp39.249.282.287.

Lalu Eka Sapanca Rp32.012.811.588, Hendrogiarto A. Tiwow Rp41.226.293.608, dan Hans Falita Hutama Rp74.583.958.290.

Majelis menyatakan uang pengganti tersebut telah disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Agung dan disita secara sah, sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti masing-masing terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagai hal yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut kelimanya dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai nilai kerugian masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula mentah (raw sugar) pada 2015-2016 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar.

Dalam perkara yang sama, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, namun seluruh akibat hukumnya dihapus melalui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

(fra/fam/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |