Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Untuk memastikan bahwa kurban sah dan diterima oleh Allah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemilihan hewan kurban.
Berikut adalah syarat-syarat hewan yang dapat digunakan untuk berkurban sesuai dengan tuntunan syariat Islam:
1. Hewan yang Termasuk dalam Jenis Ternak
Hewan yang dapat digunakan untuk kurban harus berasal dari jenis hewan ternak yang telah ditentukan dalam Islam. Hewan yang masuk dalam kategori ini meliputi:
- Unta
- Sapi atau kerbau
- Kambing atau domba
Hewan selain dari jenis ternak di atas, seperti ayam, bebek, kelinci, atau hewan liar lainnya, tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Oleh karena itu, sebelum membeli hewan kurban, pastikan bahwa hewan tersebut termasuk dalam kategori yang diperbolehkan dalam syariat.
2. Hewan Harus Memiliki Usia yang Cukup
Setiap hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi usia minimal yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Jika hewan belum mencapai usia yang cukup, maka kurban tersebut tidak sah. Berikut adalah batas minimal usia hewan kurban:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Sapi atau kerbau: Minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
- Domba: Minimal berusia 1 tahun. Namun, jika sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, diperbolehkan domba berusia minimal 6 bulan asalkan kondisi fisiknya sehat dan cukup besar.
Menentukan usia hewan dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan memeriksa giginya. Biasanya, hewan yang sudah mencapai usia yang cukup akan mengalami pergantian gigi.
3. Hewan Harus Sehat dan Bebas dari Cacat
Hewan yang akan dikurbankan harus dalam kondisi sehat, tidak memiliki cacat, dan layak konsumsi. Hewan yang memiliki cacat atau kondisi tertentu tidak sah untuk dijadikan kurban. Beberapa cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban antara lain:
- Hewan yang Buta
Jika hewan mengalami kebutaan pada salah satu atau kedua matanya, maka hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban.
- Hewan yang Sakit
Hewan yang sedang sakit, terutama yang penyakitnya tampak jelas seperti lesu, tidak nafsu makan, atau menunjukkan tanda-tanda penyakit tertentu, tidak boleh dikurbankan.
- Hewan yang Pincang
Jika hewan mengalami kepincangan yang parah hingga tidak bisa berjalan dengan normal, maka hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.
- Hewan yang Terlalu Kurus
Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang menandakan kondisi kesehatan yang buruk. Hewan seperti ini tidak layak dikurbankan karena tidak memenuhi standar daging yang baik untuk dibagikan kepada penerima manfaat.
Pastikan memilih hewan yang aktif, memiliki nafsu makan yang baik, dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit untuk memastikan kualitas daging kurban yang sehat dan layak dikonsumsi.
4. Hewan Tidak Boleh Memakan Najis (Jallalah)
Dalam Islam, terdapat istilah jallalah, yaitu hewan yang terbiasa memakan najis atau kotoran. Hewan yang termasuk dalam kategori ini tidak boleh dikurbankan karena dikhawatirkan kesehatannya terganggu dan dagingnya tidak layak dikonsumsi.
Jika ada hewan yang sebelumnya memakan najis dalam waktu lama, maka hewan tersebut harus dikarantina terlebih dahulu. Selama masa karantina, hewan harus diberikan makanan yang bersih dan sehat sampai baunya hilang dan kondisinya kembali normal. Setelah itu, barulah hewan tersebut dapat digunakan untuk kurban.