Jakarta, CNN Indonesia --
Laras Faizati, tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025 mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Setelah kami cermati surat dakwaan yang sudah Jaksa bacakan kepada saya, ada beberapa poin yang sebenarnya keberatan bagi kami karena dakwaan ini sangat amat dipaksakan dan sebagian yang ada di sini itu hanya asumsi dari jaksa yang tidak sesuai dengan BAP saya," ujar Laras dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Di sisi lain, kuasa hukum Laras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Said Niam menilai dakwaan yang dibuat untuk Laras cuma asumsi dan tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai bahwa dakwaan ini adalah ambigu, dipaksakan, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Serta, kami lihatnya juga ada serangkaian konstruksi yang kami anggap adalah asumsi, karena tidak sesuai dengan fakta berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Said.
Hakim ketua I Ketut Darpawankemudian memberikan waktu satu minggu untuk persidangan selanjutnya yaitu Rabu (12/11) pekan depan.
"Jadi sidang kita tunda ke tanggal 12 November ya," kata Hakim.
Didakwa pasal berlapis
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan postingan Instagram Laras sengaja mendistribusikan informasi yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik," ujar Jaksa.
Jaksa menjelaskan, Laras membuat video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri, sambil menunjuk ke arah gedung tersebut. Dalam unggahan itu, Laras menulis keterangan yang diterjemahkan jaksa sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri.
"Artinya adalah ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua," kata jaksa.
Atas dasar dakwaan tersebut, Laras Faizati didakwa pasal berlapis, yakni pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, pasal 160 KUHP, dan pasal 161 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, polisi menangkap Laras karena konten dari gedung kantor tempatnya bekerja ASEAN yang berada tepat di sebelah Mabes Polri. Konten tersebut dituduh polisi memprovokasi aksi unjuk rasa saat itu.
"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam Instagram story-nya.
(fam/dal)

4 hours ago
2






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2352163/original/056517200_1536200248-20180905-Penumpang-Emirates-Sakit-Misterius-Saat-Mendarat-di-NY-AP-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4350265/original/051288500_1678243458-Crypto_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5225151/original/016608900_1747653520-0E6A3318-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4732115/original/070853200_1706779283-fotor-ai-20240201161614.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5214855/original/012540300_1746781955-memesan_tiket_lebih_awal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4096950/original/092230800_1658456125-jingyi-lyu-PRxxSiCphj0-unsplash.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5231035/original/033368700_1748061699-Kopi_hitam.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3541994/original/000639400_1629114112-pexels-ivan-samkov-4458554.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4185982/original/092392900_1665357835-kelly-sikkema-LzC5WBafIBk-unsplash_1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5082637/original/085587200_1736235026-1736231871543_7-love-language-apa-saja.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3972150/original/067389600_1648010111-pexels-andrea-piacquadio-3783808__1_.jpg)
