Jakarta, CNN Indonesia --
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas menerapkan hukum acara dalam menangani kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Menurut mereka, KPK telah melampaui batas kewenangan yang diberikan hukum tanpa harus membahas dugaan tindak pidana.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menuturkan KPK pada awalnya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan. Saat itu KPK memakai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada 8 Januari 2026, KPK menerbitkan Sprindik baru yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Waktu keluar Sprindik ini bersamaan dengan berlakunya KUHAP baru.
"Oleh karena itu, hukum acara yang seharusnya digunakan bukan lagi hukum acara yang lama melainkan KUHAP baru, termasuk seluruh ketentuan mengenai tata cara dan cara penetapan tersangka," ujar Mellisa saat membacakan replik dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Mellisa mengungkapkan pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan.
Dia mendasarkan dalil pada tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka, yakni syarat dan ketentuan kecukupan alat bukti yang tidak terpenuhi, pemenuhan prosedur penetapan tersangka menurut hukum acara tidak terpenuhi, dan KPK tidak memiliki wewenang melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
"Kalaupun Termohon berpendapat tetap menggunakan hukum acara yang lama, maka timbul pertanyaan yang dasar mengapa sampai saat ini Pemohon tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan justru hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka? Padahal, dalam konstruksi permohonan telah diuraikan bahwa Pasal 90 ayat 1, 2, dan 3 KUHAP baru secara tegas mengatur kewajiban terkait penetapan dan pemberitahuan penetapan tersangka," ungkap Mellisa.
"Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa penerapan hukum acara oleh Termohon tidak jelas, tidak konsisten, dan membingungkan," sambungnya.
Argumen tersebut disampaikan Mellisa sekaligus untuk membantah dalil Biro Hukum KPK yang menyatakan permohonan Praperadilan Yaqut error in objecto.
Mellisa menegaskan permohonan Praperadilan pihaknya telah menguraikan secara jelas, sistematis dan lengkap perihal alasan-alasan permohonan khususnya mengenai adanya penetapan tersangka yang tidak memenuhi prosedur formal sebagaimana ditentukan dalam hukum acara serta adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Permohonan sama sekali tidak kabur, melainkan telah cukup jelas dipahami dan diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan," katanya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.
(ryn/isn)

6 hours ago
4






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429292/original/062234400_1764579561-Tanaman_Cabai.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816485/original/067351800_1714383642-fotor-ai-20240429133817.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4659718/original/012191600_1700712502-kanchanara-3ESepqQ5Yf0-unsplash.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4372917/original/005900600_1679903027-27_maret_2023-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4220943/original/011844600_1668039398-Kripto_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5302025/original/025418900_1753969652-Gemini_Generated_Image_pok85upok85upok8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5133410/original/3400_1739534894-DALL__E_2025-02-14_19.06.08_-_A_digital_illustration_of_stablecoins__featuring_Tether__USDT___USD_Coin__USDC___and_DAI._The_coins_are_displayed_in_a_futuristic_financial_setting_wi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5133406/original/5400_1739534519-DALL__E_2025-02-14_19.00.40_-_A_vibrant_digital_illustration_showcasing_multiple_cryptocurrency_coins__including_Bitcoin__BTC___Ethereum__ETH___Binance_Coin__BNB___Solana__SOL___Do.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415133/original/051205500_1763361754-Unsplash_-James_Tiono.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4983417/original/043664500_1730112269-fotor-ai-20241028174231.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612825/original/014284200_1697463859-still-life-with-scales-justice_1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441236/original/092823500_1765460853-BRI00052.jpg)

