CNN Indonesia
Sabtu, 02 Agu 2025 03:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan semua proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dihentikan sebagai respons amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi, dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Hasto dihentikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (1/8), diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep juga bilang sejauh ini KPK tak punya rencana mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Hasto.
"Jadi, dengan terbitnya keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," ucap dia.
Asep meyakini amnesti, yang merupakan hak prerogatif presiden, sudah melalui pertimbangan ketat, termasuk meminta pendapat DPR.
DPR RI sudah menyetujui amnesti untuk Hasto yang diajukan Prabowo. Hasto adalah salah satu dari 1.116 orang terpidana yang diberikan amnesti dari presiden atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Dalam surat itu presiden juga memberikan abolisi buat Tom Lembong yang juga telah disetujui DPR RI.
Hasto menghadapi dua dakwaan yaitu dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan atas kasus tersebut.
Pengadilan menyatakan Hasto tak terbukti merintangi penyidikan namun dia divonis bersalah atas pemberian suap dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
(fea/fea)