Surabaya, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan maraton yang dilakukan secara senyap oleh tim Kejati Jatim.
"Secara sunyi kami melakukan penyelidikan. Ya, secara senyap kami melakukan penyelidikan. Sejak 14 [April 2026] kami melakukan penyelidikan ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, para pemohon izin, kami lakukan setelah memperoleh adanya suatu peristiwa pidana, bahkan kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi ESDM Provinsi Jawa Timur," kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4).
Wagiyo pun membeberkan modus dan siasat lancung yang dilakukan para tersangka. Ia menyebut sistem perizinan seharusnya dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Namun para tersangka di Dinas ESDM Jatim diduga sengaja memperlambat proses administrasi untuk memancing setoran dari pemohon.
"Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang, itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Dan ini laporannya banyak sekali," ucapnya.
Wagiyo kemudian merinci tarif pungli yang dipatok para tersangka. Untuk pengesahan perpanjangan izin tambang, pemohon diminta menyediakan uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin tambang baru, angkanya melonjak hingga Rp200 juta.
Sedangkan untuk permohonan izin pengusahaan air tanah (SIPA), besaran pungutan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, namun total akumulasi per perizinan bisa mencapai Rp80 juta.
"Diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Nah, ya. Itu tadi kemudian untuk yang air tanah ya hampir sama tapi jumlahnya lebih kecil ya. Untuk pengajuan surat izin pengusahaan air tanah atau SIPA besaran pungutannya itu bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta. Itu total untuk setiap perizinan untuk SIPA itu bisa diperkirakan itu Rp50 juta hingga jumlahnya sampai Rp80 juta," ucapnya.
Padahal, kata Wagiyo, seluruh proses pelayanan perizinan di Dinas ESDM Jatim pada dasarnya tidak dipungut biaya. Praktik bagi-bagi uang hasil pungutan yang dilakukan para tersangka disebut sebagai pelanggaran berat terhadap ketentuan yang berlaku.
"Hasil dari pungutan ini yang tidak ada dalam ketentuan, dibagi-bagi ketua tim kerja kepada kepala dinas. Di mana seharusnya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis kecuali pajak dan biaya lainnya yang masuk dalam daftar kualifikasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, tim Pidsus Kejati Jatim mengamankan aset dalam bentuk tunai maupun saldo di berbagai ATM. Dari tangan Kadis ESDM Aris Mukiyono, penyidik menyita total Rp494 juta.
"Di mana kami amankan barang bukti uang dari tersangka Aris Mukiyono amankan uang tunai Rp259.100.000, Rekening BCA Rp109.039.809,49, Rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331 sehingga total mencapai Rp494.414.140,49," katanya.
Sedangkan dari tersangka Ony Setiawan amankan uang tunai sebesar Rp1.644.550.00, dari tersangka H memperoleh rekening BCA sebesar Rp229.685.625 dengan total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49.
Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi.
Wagiyo menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, termasuk pendalaman potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak Kejati juga memastikan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemana dan kepada siapa saja aliran dana haram tersebut.
"Ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami menghimbau masyarakat terutama para investor, masyarakat yang mengajukan izin melakukan permohonan izin dan dipersulit atau tidak keluar sementara syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Kami membuka untuk melakukan pengaduan kepada kami," ujarnya.
(fra/frd/fra)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
3





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5545675/original/091145500_1775204582-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5477243/original/091293000_1768813249-Pohon_Mangga_sebagai_Peneduh__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5302025/original/025418900_1753969652-Gemini_Generated_Image_pok85upok85upok8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4372917/original/005900600_1679903027-27_maret_2023-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5133410/original/3400_1739534894-DALL__E_2025-02-14_19.06.08_-_A_digital_illustration_of_stablecoins__featuring_Tether__USDT___USD_Coin__USDC___and_DAI._The_coins_are_displayed_in_a_futuristic_financial_setting_wi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4220943/original/011844600_1668039398-Kripto_3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2758723/original/074430400_1553243544-FBI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3372963/original/045630500_1612924679-bitcoin-3089728_640.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445642/original/075440000_1765860923-rumah_anti_apek_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3913228/original/031127900_1643028888-24_januari_2022-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3601860/original/065983700_1634177953-000_9PJ4CW.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453609/original/052113800_1766482712-Contoh_Tanaman_Aromatik_di_Dapur.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816485/original/067351800_1714383642-fotor-ai-20240429133817.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2050781/original/065214100_1522730512-20180403-Bitcoin-AFP3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5133405/original/8100_1739534500-DALL__E_2025-02-14_19.00.12_-_A_digital_illustration_featuring_various_cryptocurrency_coins__including_Bitcoin__BTC___Ethereum__ETH___Binance_Coin__BNB___Solana__SOL___and_meme_coi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454470/original/088238500_1766560631-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441991/original/026174300_1765523690-Bersihkan_Emas_Perhiasan_di_Rumah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3599167/original/015337300_1633960857-WhatsApp_Image_2021-10-11_at_2.37.20_PM.jpeg)