Hasto Kristiyanto Pakai Kaus 'Soekarno Run' saat Bebas dari Rutan KPK

18 hours ago 6

CNN Indonesia

Jumat, 01 Agu 2025 23:45 WIB

PDIP pernah menggelar acara 'Soekarno Run Runniversary' 2025 pada Januari lalu yang menghadirkan grup musik Kelompok Pemuja Koplo atau 'KPK'. PDIP pernah menggelar acara 'Soekarno Run Runniversary' 2025 pada Januari lalu yang menghadirkan grup musik Kelompok Pemuja Koplo atau 'KPK'. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terlihat menggunakan kaus merah bertuliskan 'Soekarno Run' saat resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8) malam.

Hasto juga sempat terlihat menyibakan jas warna hitam yang ia gunakan dan memamerkan kaus tersebut kepada para awak media yang menunggu di luar rutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pada Januari lalu PDIP menggelar acara 'Soekarno Run Runniversary' 2025 dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-52 PDIP.

Dalam kegiatan tersebut, PDIP turut menghadirkan grup musik Kelompok Pemuja Koplo atau 'KPK' untuk menghibur para peserta lari.

"Hari ini kami sengaja hadirkan 'KPK', Kelompok Pemuja Koplo, tapi kalau bagi saya adalah 'kelompok pemuja keadilan'," kata Hasto dalam kegiatan tersebut.

Hasto resmi bebas dari Rutan KPK pada malam ini setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pembebasan Hasto dilakukan setelah KPK menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti tersebut.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama," kata Yusril dalam video yang diterima redaksi, Jumat (1/8).

(dis/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |