Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

8 hours ago 7

Sleman, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo alias SP, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.

Pada bulan lalu, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam dugaan korupsi ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,95 miliar.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan penyidik telah telah melakukan pemeriksaan terhadap Sri Purnomo pada hari ini, Selasa (28/10). Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-03/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, petugas melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Selasa malam.

Bambang menerangkan upaya ini didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana; tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," lanjut Bambang menjelaskan dasar penahanan SP.

Pada 30 September 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menetapkan eks Bupati Sleman, Sri Purnomo alias SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.

Sri Purnomo sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020.

Penyidik juga telah memeriksa total hingga 300 orang, termasuk SP sebanyak dua kali. Adapun penetapan status tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan para saksi, ahli serta dokumen.

Dugaan perkara ini menyangkut dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman dan diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 silam. Pemberian dana hibah diatur melalui Permenkeu No 46/PMK/07/2020.

Hasil penyidikan mengungkap SP selaku bupati Sleman pada waktu itu menyalurkan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Parwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.

Modus SP saat itu dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Perbup ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.

Menurut kejaksaan, perbuatan SP mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030 berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kasus ini, Kejari menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen berupa surat hingga perangkat elektronik seperti handphone.

Atas perbuatannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

(kum/pta)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |