Danyon Brimob Penggilas Affan Jalani Sidang Kode Etik Rabu Besok

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 01 Sep 2025 13:54 WIB

Sidang Kode Etik Polri untuk Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kematian driver ojol Affan Kurniawan digelar 3 September. Pelanggaran berat terancam PTDH. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto. (CNN Indonesia/Patricia Dias)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri terkait kasus driver ojol, Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil akan digelar pada Rabu (3/9) besok.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dalam perkara ini tindakan yang dilakukan Cosmas masuk dalam kategori pelanggaran berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9).

Sementara itu, Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus pengemudi (driver) rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," ucap Agus.

Sedangkan jadwal sidang untuk lima anggota lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan berikutnya.

Kelima anggota itu yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," ujar Agus.

Sebelumnya, Agus mengatakan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus ini.

Agus menyebut berdasarkan pemeriksaan, ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh tersangka. Yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

"Dari pendalaman pemeriksaan dan analisa dapat dikategorikan ada dua kategori. Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver," kata Agus.

"Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH," imbuhnya.

Sementara untuk lima orang lainnya, terancam dijatuhi sanksi patsus atau demosi/ penundaan pangkat dan pendidikan. Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis.

"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP," katanya.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |