CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 20:56 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut total ada 1.178 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyebut dari ribuan napi itu dua di antaranya merupakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi dan Yulius Paonganan narapidana kasus pencemaran nama baik Presiden.
"Amnesti itu jumlahnya 1.178 orang. Karena ada tambahan salah satunya Pak Hasto. Kedua ada atas nama Yulius itu kasus ITE, Yulius Paonganan. Itu kasus ITE terkait penghinaan Kepala Negara," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menjelaskan data penerima amnesti Presiden itu berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Adapun mereka-mereka yang mendapatkan amnesti, kata dia, mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika. Selain itu terdapat 6 narapidana kasus makar tanpa senjata sebanyak 6 orang di Papua.
"Ada pengguna narkotika, makar tanpa senjata di papua 6 orang, kemudian narapidana dengan gangguan jiwa 78 orang," jelasnya.
Selanjutnya narapidana penderita paliatif atau penyakit kronis sebanyak 16 orang, narapidana dengan disabilitas intelektual 1 orang, dan narapidana dengan usia lebih dari 70 tahun sebanyak 55 orang.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan rencananya akan ada tahap dua pemberian amnesti yang ditujukan bagi 1.668 narapidana lainnya. Akan tetapi, ia menyebut pemberian amnesti ini masih dalam proses pembahasan.
(tfq/mnf/isn)