Liputan6.com, Jakarta - Bitcoin adalah mata uang digital atau kriptocurrency yang pertama dan paling populer di dunia. Diciptakan pada 2009 oleh seseorang atau kelompok dengan nama samaran Satoshi Nakamoto, Bitcoin memungkinkan transaksi keuangan dilakukan tanpa perantara seperti bank atau lembaga keuangan.
Ciri Khas Bitcoin adalah Desentralisasi yang artinya tidak dikendalikan oleh pemerintah atau bank sentral. Transaksi Bitcoin dicatat dalam blockchain, yaitu buku besar digital yang terdesentralisasi.
Jumlah Bitcoin sangat terbatas. Total suplai Bitcoin dibatasi hanya 21 juta koin, sehingga tidak bisa dicetak sembarangan seperti uang fiat (misalnya rupiah atau dolar).
Anonimitas dan Transparansi
Setiap transaksi Bitcoin bersifat publik dan dapat dilihat siapa saja di blockchain. Namun, pemilik Bitcoin tetap anonim, karena transaksi hanya menampilkan alamat dompet digital, bukan identitas pribadi.
Keamanan Bitcoin sangat tinggi karena menggunakan teknologi kriptografi untuk memastikan keamanan transaksi. Sulit untuk dipalsukan atau diretas karena berbasis sistem proof-of-work (PoW) yang membutuhkan daya komputasi besar.
Bagaimana Cara Mendapatkan Bitcoin?
- Membeli di Exchange - Bisa dibeli melalui platform perdagangan kripto seperti Binance, Indodax, atau Coinbase.
- Mining (Menambang Bitcoin) - Menggunakan komputer dengan daya tinggi untuk memvalidasi transaksi di jaringan dan mendapatkan Bitcoin sebagai imbalan.
- Menerima sebagai Pembayaran - Bisa digunakan untuk transaksi seperti pembayaran barang dan jasa.
Keunggulan & Risiko Bitcoin
Keunggulan:
Tidak dikontrol oleh pemerintah. Mudah dikirim ke seluruh dunia dengan biaya lebih rendah dibanding transfer bank. Nilainya bisa meningkat seiring waktu karena pasokannya terbatas.
Risiko:
Volatilitas tinggi, harga bisa naik-turun drastis. Keamanan tergantung pada pemiliknya (misalnya, kehilangan private key berarti kehilangan Bitcoin selamanya). Tidak semua negara atau bisnis menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Bitcoin sering disebut sebagai emas digital karena dianggap sebagai aset lindung nilai (hedge) terhadap inflasi. Namun, sebelum berinvestasi dalam Bitcoin, penting untuk memahami risiko dan cara mengamankannya dengan baik.
Apakah Bitcoin Haram?
Bitcoin bagian dari Cryptocurrency, perdagangan mata uang yang tidak jelas riilnya. Hanya angka dan nominal yang dipertukarkan.
Dikutip dari lamam MUI, Senin (10/2/2025), dalam Ijtima ke-7 Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pada tanggal 9 November 2021, menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.
Ketentuan Hukum
- Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
- Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
- Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.