CNN Indonesia
Rabu, 30 Jul 2025 14:02 WIB

Denpasar, CNN Indonesia --
Polda Bali telah menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan kasus itu berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Teguh Widodo menyatakan, ada delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus ini. Delapan lagu tersebut terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing.
Lagu-lagu Indonesia yang dilaporkan yakni, Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D'Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).
Sementara lagu asing yang ikut dilaporkan adalah Firework dan Wide Awake (Katy Perry), serta Rude (Magic).
(kdf/ugo)