Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Terkait Kuota Haji Era Yaqut

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/4).

Budi menyampaikan, penyidik akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan yang bersangkutan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," katanya.

Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah ke luar negeri.

KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian disusul penahanan Ishfah atau Gus Alex.

Sempat terjadi perubahan status penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah pada atas permohonan keluarga, namun ia kembali ditahan di Rutan KPK.

Perkembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |