Uni Eropa Blokir 14 Platform Kripto yang Diduga Bantu Rusia

8 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa (UE) memperluas pengawasan terhadap industri aset kripto dengan melarang transaksi terhadap 14 penyedia layanan aset kripto (crypto-asset service providers/CASP) yang diduga membantu Rusia menghindari sanksi ekonomi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket sanksi ke-21 yang diadopsi Dewan Uni Eropa (Council of the European Union) pada 23 Juli 2026.

Dikutip dari CoinMarketCap, Sabtu (25/7/2026), langkah ini juga menjadi pertama kalinya Uni Eropa menggunakan instrumen hukum baru untuk membatasi aktivitas penyedia layanan kripto yang berbasis di luar wilayahnya.

Dalam paket sanksi terbaru itu, Uni Eropa menargetkan sektor energi, jasa keuangan, hingga infrastruktur kripto yang dinilai berperan dalam membantu Rusia menghindari pembatasan ekonomi yang telah diberlakukan sejak invasi ke Ukraina.

Selain menjatuhkan sanksi kepada 218 individu dan entitas, Uni Eropa juga membekukan aset milik 94 bank dan lembaga keuangan yang terkait dengan Rusia.

Namun, bagi industri aset digital, perhatian utama justru tertuju pada kewenangan baru Uni Eropa dalam membatasi aktivitas platform kripto.

Aturan Lebih Ketat

Melalui aturan baru tersebut, Uni Eropa kini dapat menjatuhkan larangan transaksi secara penuh terhadap penyedia layanan aset kripto yang beroperasi di negara ketiga.

Sebelumnya, regulator Eropa hanya dapat memberikan sanksi kepada bursa kripto atau dompet digital tertentu secara individual. Pendekatan tersebut dinilai kurang efektif karena pihak yang terkena sanksi dapat berpindah ke platform lain untuk melanjutkan aktivitasnya.

Dengan kewenangan baru ini, Uni Eropa dapat langsung memutus akses terhadap seluruh penyedia layanan kripto di yurisdiksi tertentu tanpa harus memberikan sanksi satu per satu.

Langkah pertama langsung diterapkan terhadap 14 platform layanan kripto yang berbasis di Georgia, Panama, Uni Emirat Arab, Kepulauan Marshall, Kirgizstan, dan Belarus.

Menurut Uni Eropa, negara-negara tersebut diduga menjadi lokasi yang dimanfaatkan pihak-pihak yang dikenai sanksi untuk mengalihkan transaksi keuangan agar tidak terdeteksi regulator.

Pendekatan ini dinilai akan mempersempit ruang gerak individu maupun organisasi yang berupaya menggunakan aset digital untuk menghindari pembatasan transaksi internasional.

Respons Perang Rusia di Ukraina

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, mengatakan paket sanksi terbaru merupakan respons terhadap berlanjutnya perang Rusia di Ukraina. Salah satu tujuan utamanya adalah membatasi berbagai sumber pendanaan yang dapat menopang aktivitas militer Rusia.

Bagi industri aset digital, kebijakan tersebut menandai perubahan besar dalam cara regulator memandang ekosistem kripto. Selama beberapa tahun terakhir, platform aset digital umumnya hanya menjadi sasaran sanksi secara individual.

Kini, Uni Eropa mulai memperlakukan infrastruktur kripto sebagai bagian penting dari sistem keuangan global yang berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari sanksi internasional.

Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa regulator tidak hanya memperketat pengawasan terhadap transaksi aset digital, tetapi juga mulai membangun perangkat hukum baru untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terkena sanksi.

Ke depan, kebijakan ini berpotensi menjadi acuan bagi negara atau kawasan lain dalam memperkuat regulasi terhadap penyedia layanan aset kripto lintas negara, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan anti pencucian uang (anti-money laundering/AML) dan pelaksanaan sanksi internasional.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |