Korea Selatan Selidiki 40 Kasus Manipulasi Pasar Kripto

19 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Keuangan Korea Selatan atau Financial Services Commission (FSC) mengungkap telah menyelidiki lebih dari 40 kasus perdagangan tidak wajar yang berkaitan dengan aset kripto dalam dua tahun terakhir. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan manipulasi pasar hingga berbagai skema perdagangan curang.

Dikutip dari CoinMarketCap, Senin (20/7/2026), penyelidikan dilakukan setelah pemerintah Korea Selatan memberlakukan Virtual Asset User Protection Act atau Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang mulai berlaku pada Juli 2024.

Ketua FSC, Lee Eog-won, mengatakan sebanyak 30 kasus telah dilaporkan atau dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Dari kasus tersebut, otoritas telah mengidentifikasi 25 tersangka sejak aturan tersebut diberlakukan.

Undang-undang ini disusun untuk memasukkan pasar aset digital ke dalam kerangka hukum dan regulasi Korea Selatan. Fokus utamanya adalah meningkatkan perlindungan bagi pengguna di tengah pesatnya pertumbuhan industri mata uang kripto.

"Hari ini menandai dua tahun berlakunya Virtual Asset User Protection Act yang membawa pasar aset virtual ke dalam kerangka hukum sekaligus membangun sistem perlindungan bagi para pengguna," ujar Lee.

Menurut Lee, para pelaku perdagangan tidak wajar, seperti insider trading dan wash trading, meraup keuntungan ilegal rata-rata sekitar 1,4 miliar won Korea, atau setara sekitar US$ 940.000.

Wajib Pisah Dana

Selain memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan kripto, Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual juga mewajibkan Virtual Asset Service Providers (VASP) atau penyedia layanan aset virtual menerapkan standar pengelolaan dana yang lebih ketat.

Dalam aturan tersebut, perusahaan penyedia layanan kripto diwajibkan memisahkan dana dan aset kripto milik nasabah dari aset perusahaan. Selain itu, cadangan dana tunai pelanggan harus disimpan di bank-bank lokal.

Kebijakan ini bertujuan melindungi pengguna apabila terjadi masalah pada perusahaan, seperti kebangkrutan atau kesalahan pengelolaan internal yang berpotensi merugikan nasabah.

Sebagai informasi, VASP merupakan perusahaan atau platform yang menyediakan layanan pembelian, penjualan, transfer, hingga penyimpanan aset digital, termasuk mata uang kripto.

Tak hanya berfokus pada perlindungan konsumen, regulasi tersebut juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada FSC untuk mengawasi serta memeriksa operasional penyedia layanan aset virtual. Langkah ini diharapkan mampu mencegah berbagai aktivitas ilegal yang berkembang di industri kripto.

Pakai Teknologi AI

FSC juga bertugas memantau aktivitas perdagangan di pasar aset digital serta menyelidiki transaksi yang dianggap mencurigakan. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, regulator berencana memperkuat pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Teknologi AI akan digunakan untuk meningkatkan kemampuan sistem dalam mendeteksi pola perdagangan yang mencurigakan sekaligus merespons berbagai risiko baru yang muncul di pasar aset digital.

Lee menegaskan upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan tidak wajar akan terus dilakukan. Menurutnya, pengembangan sistem pengawasan dan investigasi menjadi salah satu prioritas regulator.

"FSC akan terus meningkatkan kemampuan pengawasan pasar dan investigasi dengan memanfaatkan AI, sehingga dapat memberikan respons yang lebih proaktif terhadap area-area yang memiliki risiko tinggi," ujar Lee.

Korea Selatan menjadi salah satu negara di Asia yang lebih awal menerapkan regulasi komprehensif terhadap aset digital. Langkah tersebut mencerminkan semakin besarnya perhatian pemerintah dalam mengantisipasi risiko yang terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan mata uang kripto dan aset digital di masyarakat.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |