Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal bukti pemerkosaan massal 1998. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim melalui sidang elektronik (e-court).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Fadli Zon sebagai tergugat, khususnya terkait kewenangan absolut pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip dari e-court PTUN Jakarta, Selasa (21/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para penggugat sebesar Rp233 ribu.
Perkara ini telah diproses sekitar enam bulan sejak didaftarkan pada 2 Oktober 2026. Gugatan diajukan atas tindakan administrasi pemerintahan berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan validitas data dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta terkait peristiwa Mei 1998.
Melalui pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 yang disiarkan 16 Juni 2025, serta unggahan di akun Instagram resmi @fadlizon dan @kemenkebud, Fadli Zon menyinggung perlunya kehati-hatian dalam menyikapi laporan tersebut.
"...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri... Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik."
Dalam pernyataan lain, Fadli Zon juga menyinggung upaya penulisan ulang sejarah yang menurutnya bertujuan meluruskan berbagai informasi yang selama ini berkembang di masyarakat, termasuk isu pemerkosaan massal Mei 1998.
"Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam buku sejarah itu?" kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube IDN Times pada Rabu, 11 Juni 2025.
Para penggugat dalam perkara ini terdiri dari berbagai pihak, antara lain Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, serta sejumlah organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, dan Yayasan Kalyanamitra.
Mereka meminta pengadilan menyatakan pernyataan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas telah menyerahkan sekitar 95 alat bukti serta menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya Sri Palupi, Livia Iskandar, Riawan Tjandra, Herlambang Wiratraman, dan Andi Achdian.
Selain itu, turut dihadirkan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor serta Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata-korban pemerkosaan 1998 yang meninggal dunia sebelum memberikan kesaksian di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Amerika Serikat.
(isn/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5545675/original/091145500_1775204582-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5477243/original/091293000_1768813249-Pohon_Mangga_sebagai_Peneduh__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4372917/original/005900600_1679903027-27_maret_2023-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445642/original/075440000_1765860923-rumah_anti_apek_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453609/original/052113800_1766482712-Contoh_Tanaman_Aromatik_di_Dapur.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3372963/original/045630500_1612924679-bitcoin-3089728_640.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3913228/original/031127900_1643028888-24_januari_2022-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3601860/original/065983700_1634177953-000_9PJ4CW.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2050781/original/065214100_1522730512-20180403-Bitcoin-AFP3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3599167/original/015337300_1633960857-WhatsApp_Image_2021-10-11_at_2.37.20_PM.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454470/original/088238500_1766560631-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441991/original/026174300_1765523690-Bersihkan_Emas_Perhiasan_di_Rumah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440748/original/014555700_1765443605-Tanaman_Kangkung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4771366/original/095377800_1710334195-Ilustrasi_cabai_rawit.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454813/original/059892900_1766573417-Gemini_Generated_Image_ght5myght5myght5_2.png)