Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) inisiatif merancang regulasi exchange traded fund (ETF) kripto untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat disambut positif oleh pelaku pasar.
CEO Indodax, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital, Oscar Darmawan menuturkan, ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.
Ia menilai, ETF bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto.
"Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. Jika regulasi ini diterapkan dengan baik, kita bisa melihat masuknya lebih banyak investor institusional, yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/2025).
Oscar juga menilai lonjakan jumlah investor ini menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif.
Dengan regulasi ETF yang akan diterapkan, Oscar optimistis pertumbuhan pasar kripto Indonesia akan semakin inklusif dan menarik bagi berbagai jenis investor.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
OJK Kaji Penerapan ETF Kripto
Sebelumnya OJK menyatakan tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menargetkan penerapan ETF ini akan selesai pada tahun 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.
ETF berbasis kripto sendiri merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya.
"Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2).
Menurut Hasan Fawzi, kajian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto.
Sementara itu Oscar Darmawan menambahkan, tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
"Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif," katanya.
Dengan kondisi pasar yang terus berkembang dan inisiatif regulator untuk memperkenalkan ETF kripto, Oscar menyatakan optimistis bahwa industri aset digital di Indonesia akan semakin stabil, inklusif, dan menarik bagi investor di semua level.
OJK Kaji Aturan Initial Coin Offering
Sebelumnya, OJK mengungkapkan tengah siapkan aturan terkait penawaran koin aset digital dan aset kripto baru atau Initial Coin Offering (ICO) yang ditargetkan selesai pada 2025.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi menjelaskan OJK sudah memasukan dan mencanangkan dalam rencana program legislasi (Proleg), pembentukan regulasi di OJK tahun ini.
“Akan merumuskan POJK yang terkait dengan penawaran aset keuangan dan aset digital termasuk aset kripto dimaksud,” kata Hasan dalam Konferensi Pers, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Senin (11/2/2025).
Mendorong Proyek yang Memiliki Manfaat Baik
Hasan berharap ke depannya dengan adanya payung pengaturan untuk membuka kesempatan penawaran koin-koin atau aset kripto baru maka akan semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata misalnya tokenisasi seperti Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).
Hasan menambahkan, proyek tokenisasi atau proyek tersebut dapat memiliki nilai atau memiliki kegunaan dan manfaat yang baik yang baik yang pada akhirnya terus berkontribusi mendukung peningkatan aktivitas keuangan digital.
“Pada saatnya tentu mendorong mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Sekali lagi pengaturan penawaran ini sedang kami siapkan saat ini dalam tahapan kajian dan perumusan untuk menghasilkan hasil kajian akademisnya dengan target penerbitan di tahun 2025 ini,” jelas Hasan.
Dengan adanya aturan ini Hasan juga berharap dapat mengundang minat para inovator di industri aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memunculkan aset kripto yang semakin memiliki manfaat dan nilai yang baik, serta berdampak pada aktivitas perekonomian nasional.