Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi aset kripto pada September 2024 mencapai Rp 33,67 triliun. Angka ini turun 31,17 persen dibandingkan pada Agustus 2024, yang tercatat Rp 48,92 triliun.
Meski demikian, nilai transaksi aset kripto pada Januari--September 2024 mencapai Rp 426,69 triliun. Angka tersebut meningkat 351,97 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu senilai Rp 94,41 triliun.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menjelaskan, jumlah pelanggan aset kripto pada Februari 2021 hingga September 2024 mencapai 21,27 juta pelanggan. Di sisi lain, pelanggan yang aktif bertransaksi di platform kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Calon Aset Kripto (PFAK) pada September 2024 sebanyak 504,3 ribu pelanggan.
"Selanjutnya, jenis aset kripto yang paling banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto sepanjang September 2024 yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL)," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (20/10/2024).
Saat ini, sejumlah enam PFAK telah terdaftar di Bappebti. Keenam PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
Untuk diketahui, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10). Perba tersebut menjadi penegasan Bappebti untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.
Pedagang Kripto Wajib Jadi Anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan baru yang memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2021.
Hal yang menjadi fokus dari aturan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta pengaturan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Dalam peraturan baru ini membahas soal menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan real-time oleh Bursa Berjangka. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto.
Kepala Bappebti Kasan mengatakan, dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan tersebut, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto," kata Kasan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/10/2024).
Pendaftaran CPFAK
Lebih lanjut aturan ini juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Calon pedagang diwajibkan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan, paling lambat 7 hari kerja sejak peraturan ini diberlakukan pada 16 Oktober 2024.
Apabila calon pedagang tidak memenuhi syarat tersebut, maka tanda daftar mereka dapat dibatalkan oleh Bappebti. Untuk pelaku usaha yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini, mereka wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu 6 bulan.
Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama 3 bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.
Evaluasi Aset Kripto yang Diperdagangkan
Aturan ini juga mengharuskan Bursa Berjangka untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa Berjangka tidak hanya perlu mengkaji jenis aset kripto yang ada, tetapi juga mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi para pelaku usaha dari potensi risiko yang tidak diinginkan. Lembaga Kliring Berjangka memiliki peran penting dalam pengawasan dana pelanggan.
Dana yang disimpan pada rekening terpisah wajib diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku usaha.