Nadiem Respons Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara: Membingungkan

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku bingung dengan tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM, Ibrahim Arief alias Ibam. Nadiem sangat sedih mendengar tuntutan tersebut.

"Hari ini saya juga mau menyebut sesuatu mengenai suatu hal yang sangat membuat saya sedih dan bingung. Dan ini adalah mengenai Ibrahim Arief atau Ibam, yang kemarin itu dituntut 15 tahun, bahkan UP (uang pengganti) Rp16 miliar dan kalau tidak dibayar menjadi 22 tahun," kata Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4), dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem mengatakan Ibam dikenal sebagai seorang engineer terbaik di Indonesia. Dia mengatakan Ibam memiliki reputasi, kehandalan, kompetensi dan idealisme yang luar biasa.

"Bahwa orang seperti itu mendapatkan hukuman atau tuntutan setinggi itu, itu bagi saya membingungkan sekali," ujarnya.

Nadiem mengatakan Ibam sebagai tenaga konsultan tak punya kewenangan untuk membuat keputusan apapun. Dia menyebutkan Ibam juga tidak menerima aliran dana terkait perkara ini.

"Dan yang ketiga dari bukti-bukti WA chat dan notulensi rapat yang di persidangan, yang saya lihat, semua bukti mengarah kepada Ibam malah sangat kritis terhadap berbagai diskusi mengenai Chromebook dan selalu menchallenge," kata Nadiem.

"Bahkan dari saksi-saksi dari eksekutif Google yang hadir di dalam kementerian di tahun 2020, itu menyebut bahwa tim kita, termasuk Ibam itu selalu men-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih," tambahnya.

Nadiem mengatakan Ibam mengorbankan gaji dua kali lipat untuk mengabadi bagi bangsa. Dia mengaku bingung dengan potensi hukuman yang hampir maksimum yang dituntut kepada Ibam.

"Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji dua, tiga kali lipat lebih banyak, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem meminta anak muda Indonesia mencermati dan mengkaji kasus ini. Dia mengajak semua anak muda berfikir tentang proses hukum yang berjalan saat ini.

"Jadi tolong, ini membuat saya merasa kaum muda profesional ini harus menyadari, mungkin saja semua sedang tidak baik-baik saja dengan proses hukum di negara kita pada saat ini," kata Nadiem.

"Dan tolong diingat, Ibam is one of us, dia itu adalah tenaga muda profesional. Dan jangan lupa Ibam itu seorang engineer, Ibam itu seorang ayah, Ibam itu seorang suami. Mohon doanya untuk Ibam," tambahnya.

Dalam perkara ini, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fra/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |