Aplikasi Bybit Hilang dari Google Play Store Korea Selatan

8 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Pengguna kripto di Korea Selatan menghadapi perubahan akses terhadap salah satu platform perdagangan aset digital global. Aplikasi seluler Bybit tidak lagi dapat ditemukan maupun diunduh melalui Google Play Store di negara tersebut.

Dikutip dari CoinMarketCap, Jumat (10/7/2026), penghapusan aplikasi itu terjadi setelah Google menyampaikan pemberitahuan resmi pada 28 Januari 2026. Dalam pemberitahuan tersebut, Google memperingatkan dapat membatasi akses terhadap aplikasi milik bursa kripto luar negeri yang belum terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aset Virtual atau Virtual Asset Service Provider (VASP).

Registrasi tersebut harus dilakukan melalui Financial Intelligence Unit (FIU), lembaga khusus yang berada di bawah Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan atau Financial Services Commission (FSC).

Langkah ini menjadi bagian dari penerapan aturan ketat Korea Selatan terhadap penyedia layanan aset digital. Berdasarkan Specific Financial Information Act, seluruh perusahaan yang menawarkan layanan perdagangan, penyimpanan, maupun pertukaran aset virtual diwajibkan terdaftar di FIU.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan domestik, tetapi juga perusahaan asing yang menyediakan layanan kepada masyarakat Korea Selatan.

Melalui pembaruan kebijakan yang diumumkan pada akhir Januari, Google menegaskan aplikasi milik perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menghadapi pembatasan distribusi dan pembaruan di pasar Korea Selatan.

Pengguna Lama Masih Bisa AKses Bybit

Bybit merupakan bursa kripto yang berkantor pusat di Seychelles. Hingga kini, perusahaan tersebut belum memperoleh registrasi VASP di Korea Selatan.

Aplikasi Bybit sebelumnya tersedia melalui Google Play Store. Namun, hilangnya aplikasi tersebut secara tiba-tiba menandai peningkatan penerapan aturan terhadap platform kripto asing yang belum memenuhi persyaratan regulator.

Pengguna yang telah memasang aplikasi Bybit masih dapat mengakses layanan tersebut. Meski demikian, mereka tidak akan menerima pembaruan aplikasi melalui saluran resmi Google.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran dalam jangka panjang, terutama terkait pembaruan keamanan, perbaikan fungsi, serta akses terhadap berbagai fitur terbaru.

Penghapusan aplikasi juga menimbulkan kendala bagi komunitas investor ritel Korea Selatan yang menggunakan Bybit untuk memperdagangkan produk derivatif dan memanfaatkan biaya transaksi yang kompetitif.

Pengguna baru kini tidak dapat mengunduh aplikasi melalui Google Play Store. Sementara itu, pengguna lama berpotensi menghadapi penurunan pengalaman penggunaan karena tidak memiliki jaminan memperoleh pembaruan fitur maupun sistem keamanan terbaru.

Situasi tersebut diperkirakan dapat mendorong pengguna beralih ke bursa kripto yang telah terdaftar dan memenuhi ketentuan domestik, seperti Upbit, Bithumb, dan Korbit.

Tekanan Regulasi terhadap Bursa Kripto Asing Menguat

Korea Selatan dikenal memiliki salah satu sistem pengawasan industri kripto paling ketat di dunia. FIU secara aktif memberikan peringatan hingga menjatuhkan sanksi terhadap penyedia layanan aset virtual yang beroperasi tanpa registrasi.

Pembatasan melalui Google Play Store menjadi instrumen baru dalam penerapan aturan tersebut. Langkah ini membuat platform distribusi aplikasi turut berperan dalam memastikan perusahaan kripto memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut sejalan dengan tren global yang menempatkan toko aplikasi dan penyedia layanan pembayaran sebagai salah satu pintu pengawasan untuk mendukung penerapan regulasi keuangan.

Hingga artikel sumber diterbitkan, Bybit belum menyampaikan pernyataan resmi terkait hilangnya aplikasi perusahaan dari Google Play Store Korea Selatan.

Bybit masih menyediakan akses melalui platform berbasis web bagi pengguna di negara tersebut. Namun, absennya aplikasi dari toko resmi Android menjadi sinyal meningkatnya tekanan regulasi terhadap bursa kripto asing.

Perkembangan ini menunjukkan perusahaan aset kripto yang ingin melayani pengguna di Korea Selatan perlu memprioritaskan registrasi VASP guna menjaga keberlanjutan akses layanan.

Seiring pengetatan aturan, pelaku pasar juga perlu mengantisipasi kemungkinan munculnya langkah penegakan lebih lanjut terhadap platform kripto yang belum memenuhi ketentuan regulator.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |