Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan No. 9 Tahun 2024, kini secara resmi membuka peluang investasi aset kripto bagi badan usaha dan badan hukum di Indonesia.
Kebijakan baru ini memungkinkan berbagai entitas seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), hingga Koperasi untuk ikut serta dalam pasar kripto, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi individu.
Langkah ini menjadi angin segar bagi perkembangan industri aset digital di Indonesia, sejalan dengan semakin meningkatnya adopsi kripto di tingkat global.
Bappebti menetapkan bahwa badan usaha yang berinvestasi di aset kripto hanya diperbolehkan menggunakan aset tersebut untuk tujuan investasi, bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Ini dilakukan demi menjaga stabilitas industri dan keamanan transaksi digital di dalam negeri.
Kebijakan Baru Bappebti Buka Peluang Bagi Korporasi
Peraturan terbaru yang diberlakukan sejak 16 Oktober 2024 ini secara khusus mengatur pelanggan non-orang perseorangan, yang mencakup badan usaha serta badan hukum.
Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap diutamakan dalam aturan ini, terutama dalam rangka menjaga ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
"Peraturan ini merupakan langkah penting yang mendukung perkembangan industri aset digital di Indonesia, serta memberikan kesempatan baru bagi badan usaha untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi," ujar Kasan, Senin (4/11/2024).
Peluang Pertumbuhan Aset Kripto di Indonesia
Oscar Darmawan, CEO INDODAX, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, pembukaan akses investasi kripto bagi korporasi akan mempercepat pertumbuhan industri di Indonesia.
“Ini adalah langkah progresif yang akan mendorong lebih banyak inovasi dan pertumbuhan bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan kripto sebagai bagian dari strategi keuangan mereka,” jelas Oscar.
Selain itu, Oscar juga menekankan bahwa Bappebti telah menetapkan sejumlah regulasi ketat, termasuk penerapan Know Your Transaction (KYT) dan aturan perjalanan (travel rules), yang akan memastikan transaksi kripto dilakukan dengan aman dan sesuai regulasi.
Perusahaan yang ingin berinvestasi di aset kripto juga diharuskan menggunakan dana internal mereka sendiri, dan tidak boleh berasal dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum.
“Ini menunjukkan komitmen Bappebti untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam pasar aset digital,” tambah Oscar.
Dukungan INDODAX
Sebagai salah satu platform crypto exchange terbesar di Indonesia, INDODAX berkomitmen mendukung penuh implementasi peraturan baru ini.
INDODAX siap menyediakan layanan yang aman dan sesuai regulasi bagi pelaku bisnis yang ingin menjadikan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasi mereka.
“Kami optimis bahwa semakin banyak perusahaan yang akan melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi keuangan mereka. Ini tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia di pasar kripto global, tetapi juga mendorong inovasi dalam ekonomi digital,” tutup Oscar.