Apakah Scaling Bisa Pakai BPJS? Ini Syarat, Aturan, dan Prosedurnya

9 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Menjaga kebersihan gigi melalui scaling penting untuk mencegah penumpukan karang gigi yang dapat memicu berbagai masalah kesehatan mulut. Namun, masih banyak orang yang bertanya, apakah scaling bisa pakai BPJS sehingga perawatan ini dapat dilakukan tanpa mengeluarkan biaya yang besar.

BPJS Kesehatan memang memberikan manfaat untuk berbagai layanan medis, termasuk beberapa jenis perawatan gigi. Meski demikian, tidak semua tindakan dapat langsung ditanggung karena ada syarat, ketentuan, serta prosedur yang harus dipenuhi oleh setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.

Sebelum mengajukan layanan, memahami apakah scaling bisa pakai BPJS dapat membantu Anda mempersiapkan dokumen dan mengikuti alur pelayanan dengan lebih mudah. Dengan informasi yang tepat, proses mendapatkan perawatan gigi pun dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Scaling Gigi?

Sebelum membahas soal jaminan biaya, penting memahami apa itu scaling gigi terlebih dahulu. Scaling gigi adalah prosedur pembersihan non-invasif untuk mengangkat plak dan karang gigi (tartar) yang menumpuk di permukaan gigi, baik di atas maupun di bawah garis gusi.

Karang gigi terbentuk ketika plak, yaitu lapisan tipis bakteri, tidak dibersihkan dengan baik lalu mengeras oleh mineral dari air liur. Untuk mengangkatnya, dokter gigi memakai alat khusus bernama scaler, baik manual maupun ultrasonik, sebab cara membersihkan karang gigi yang membandel tidak cukup hanya dengan sikat gigi.

Pembersihan profesional biasa sudah memadai bila penyakit gusi terdeteksi sejak dini, tetapi ketika kantong gusi menjadi terlalu dalam, diperlukan scaling yang dilanjutkan dengan root planing untuk menghaluskan permukaan akar gigi. Prosedur gabungan inilah yang secara awam dikenal sebagai deep cleaning, dan Anda bisa menyimak detail prosedur scaling gigi untuk gambaran lebih lengkap.

Apakah Scaling Bisa Pakai BPJS? Begini Ketentuannya

Inti dari pertanyaan apakah scaling bisa pakai BPJS terletak pada ada atau tidaknya indikasi medis. BPJS Kesehatan menjamin pembersihan karang gigi apabila kondisi tersebut berkaitan dengan penyakit, misalnya radang gusi atau gingivitis, dan bukan semata untuk memperindah tampilan.

Sebagaimana disampaikan BPJS Kesehatan, scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Artinya, peserta perlu menjalani pemeriksaan dokter gigi lebih dulu di FKTP agar dokter dapat menilai apakah ada peradangan yang menuntut tindakan pembersihan.

Sebaliknya, jika scaling hanya diinginkan untuk alasan kosmetik, seperti ingin gigi tampak lebih putih tanpa keluhan penyakit, tindakan tersebut tidak ditanggung. Layanan yang murni bertujuan estetika memang berada di luar manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Syarat Scaling Gigi Ditanggung BPJS

Agar tindakan pembersihan karang gigi dapat dijamin, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta. Berikut ketentuan utama agar scaling gigi bisa gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Status kepesertaan aktif: pastikan keanggotaan JKN Anda aktif dan tidak menunggak iuran. Anda dapat lebih dulu cek status BPJS Kesehatan aktif melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi, atau Care Center 165.
  2. Ada indikasi medis: scaling ditanggung bila dokter menemukan gingivitis atau penumpukan karang yang memicu peradangan, bukan untuk tujuan estetika.
  3. Dimulai dari FKTP terdaftar: layanan harus dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar.
  4. Melalui pemeriksaan dokter gigi: tindakan hanya diberikan setelah dokter memeriksa kondisi gigi dan gusi serta menegakkan diagnosis.
  5. Mengikuti rujukan bila diperlukan: jika kasus tidak dapat ditangani di FKTP, peserta akan dirujuk ke faskes lanjutan sesuai prosedur.
  6. Sesuai masa penjaminan: penjaminan scaling untuk gingivitis berlaku dua tahun sekali sehingga tidak dapat diminta kapan saja.

Merujuk data Kementerian Kesehatan, karies atau gigi berlubang masih menjadi masalah gigi dan mulut yang paling banyak dialami masyarakat Indonesia, sehingga menjaga kepesertaan tetap aktif akan membantu Anda mengakses perawatan sejak dini.

Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Cara Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Setelah syarat terpenuhi, prosedurnya cukup sederhana dan mengikuti alur layanan JKN pada umumnya. Berikut langkah-langkah scaling gigi dengan BPJS Kesehatan.

  1. Pastikan BPJS aktif: periksa status kepesertaan dan nama FKTP Anda. Jika belum, daftar aplikasi Mobile JKN agar proses berobat lebih praktis.
  2. Kunjungi FKTP terdaftar: datangi puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar sambil membawa kartu BPJS/KIS dan KTP.
  3. Daftar dan ambil antrean: sampaikan keluhan Anda, seperti gusi berdarah, karang tebal, atau bau mulut.
  4. Jalani pemeriksaan dokter gigi: dokter menilai kondisi gigi dan gusi untuk menentukan apakah scaling benar-benar diperlukan.
  5. Tindakan atau rujukan: bila bisa ditangani di FKTP, scaling dilakukan tanpa biaya; bila perlu penanganan spesialis, Anda memperoleh rujukan.

Sebagai gambaran, proses pembersihan karang gigi umumnya berlangsung sekitar 30 hingga 60 menit, tergantung tingkat keparahan plak dan karang gigi yang menempel. Karena itu, datanglah tanpa asumsi bahwa semua kasus pasti selesai dalam satu kali kunjungan.

Baca juga: Makanan yang Harus Dihindari Setelah Scaling Gigi

Manfaat Scaling dan Tanda Anda Membutuhkannya

Selain menjawab soal jaminan biaya, memahami manfaat tindakan ini membuat Anda lebih sadar akan pentingnya perawatan gusi. Pembersihan karang gigi secara berkala dapat mencegah gingivitis, mengurangi bau mulut, serta menurunkan risiko gigi goyang akibat kerusakan jaringan penyangga. Anda bisa menelusuri lebih jauh manfaat scaling gigi untuk kesehatan mulut.

Lalu, apa saja tanda seseorang membutuhkan scaling? Gusi yang sehat memiliki kedalaman kantong sekitar 1 hingga 3 milimeter, sedangkan kedalaman 4 milimeter atau lebih kerap menandakan penyakit gusi yang perlu ditangani. Gejala lain yang patut diwaspadai meliputi gusi berdarah, karang yang menebal, serta bau mulut yang tidak kunjung hilang.

Kesehatan mulut yang buruk juga dikaitkan dengan penyakit sistemik seperti diabetes dan jantung, sehingga merawat gigi berarti menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan dan mencegah berbagai penyakit serius. Hindari pula mencoba scaling gigi sendiri karena berisiko melukai gusi.

Jadi, apakah scaling bisa pakai BPJS? Bisa, sepanjang ada indikasi medis, status kepesertaan aktif, dan pelayanan dimulai dari FKTP terdaftar. Untuk hasil terbaik, imbangi dengan kebiasaan menjaga kesehatan gigi dan mulut, rutin menyikat gigi dengan benar, serta memeriksakan gigi setiap enam bulan.

Baca juga: Tips Merawat Gigi untuk Senyum Sehat

Pertanyaan Seputar Scaling Gigi BPJS

Apakah scaling gigi bisa gratis dengan BPJS?

Bisa. Scaling gigi dapat ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan selama peserta aktif, pelayanan dilakukan di FKTP terdaftar, dan terdapat indikasi medis seperti radang gusi. Jika tujuannya murni estetika, biaya menjadi tanggung jawab pribadi.

Berapa kali scaling gigi ditanggung BPJS?

BPJS Kesehatan menjamin scaling pada kasus gingivitis akut dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Frekuensinya tetap mengikuti hasil pemeriksaan dokter gigi dan kapasitas fasilitas kesehatan tempat Anda terdaftar.

Apakah scaling untuk memutihkan gigi bisa pakai BPJS?

Tidak. Scaling yang dilakukan hanya untuk alasan kosmetik, misalnya ingin gigi tampak lebih putih tanpa keluhan penyakit, tidak termasuk manfaat JKN sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |