Organisasi Nirlaba Bisa Jual Beli Kripto di Korea Selatan Mulai Juni 2025

1 day ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Mulai Juni 2025, pemerintah Korea Selatan akan memberikan izin kepada organisasi nirlaba dan bursa aset digital untuk memperdagangkan aset kripto secara legal, namun tetap dengan pengawasan dan aturan yang ketat.

Melansir Bitcoin.com, Selasa (19/5/2025), langkah ini bertujuan mendukung keterlibatan lembaga resmi dalam dunia aset digital sambil tetap menjaga stabilitas pasar dan perlindungan pengguna.

Keputusan ini merupakan hasil dari pertemuan keempat Komite Aset Virtual yang berlangsung di Seoul. Dalam pertemuan tersebut, Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) menyetujui rancangan pedoman yang memungkinkan lembaga nirlaba dan bursa aset kripto untuk membuka akun khusus guna melakukan transaksi aset digital.

Langkah ini tak hanya mendorong partisipasi aktif organisasi di pasar kripto, tetapi juga mendorong budaya donasi yang sehat dan transparan.

"Dalam hal pedoman penjualan aset virtual oleh perusahaan nirlaba yang menerima donasi dan sponsor, diputuskan untuk fokus pada pembentukan budaya donasi yang baik dan pencegahan pencucian uang melalui diskusi dengan organisasi terkait dan gugus tugas ahli," demikian pernyataan resmi dari FSC.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Aturan Ketat Demi Cegah Penyimpangan dan Manipulasi

Organisasi nirlaba hanya diperbolehkan menerima donasi dalam bentuk aset digital yang telah terdaftar di setidaknya tiga bursa utama berbasis won Korea (KRW). Setelah donasi diterima, aset digital tersebut wajib segera dikonversi menjadi uang tunai guna menjamin likuiditas dan memastikan dana digunakan sesuai tujuan amal atau operasional organisasi.

Di sisi lain, bursa aset digital juga diizinkan untuk menjual aset kripto, namun hanya untuk menutupi biaya operasional dan dengan berbagai ketentuan ketat. Aset yang dijual harus berasal dari 20 aset kripto teratas berdasarkan kapitalisasi pasar yang tercatat di lima bursa utama berbasis KRW. Volume penjualan harian juga dibatasi maksimal 10% dari total penjualan yang direncanakan. Selain itu, bursa dilarang menjual aset digital di platform mereka sendiri demi mencegah potensi manipulasi pasar.

Untuk menjaga transparansi, setiap rencana penjualan harus melalui persetujuan dewan direksi dan diumumkan terlebih dahulu kepada publik. Setelah penjualan dilakukan, bursa diwajibkan menyampaikan laporan lengkap yang menjelaskan hasil penjualan serta rincian penggunaan dana.

Selain itu, bursa wajib mengajukan rencana penjualan ke dewan direksi untuk mendapat persetujuan internal. Mereka juga harus mengumumkan rencana penjualan di awal dan memberikan laporan terperinci pasca transaksi terkait hasil dan penggunaan dana.

Langkah Selanjutnya: Verifikasi Pelanggan dan Akun Nama Asli

FSC juga menambahkan bahwa mereka akan memperkenalkan sistem verifikasi pelanggan (Know Your Customer atau KYC) untuk transaksi aset virtual antara lembaga nirlaba dan bursa pada bulan Mei.

Sebagai bagian dari upaya regulasi berkelanjutan, pemerintah juga akan merilis kebijakan mengenai penerbitan akun nama asli bagi perusahaan terdaftar dan investor profesional pada paruh kedua tahun ini. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat integrasi aset virtual dalam sistem keuangan Korea Selatan secara legal dan aman.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |