KPK Cecar Eks Dirut Perhutani soal Kerja Sama Inhutani dengan PT PML

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Okt 2025 00:30 WIB

KPK mendalami izin kerja sama Perhutani dan PT Paramitra Mulia, anak usaha Sungai Budi Group dalam kasus dugaan korupsi izin kawasan hutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami izin yang diberikan Perhutani atas kerja sama yang dilakukan antara anak usahanya yakni Industri Hutan V atau INHUTANI V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami izin yang diberikan Perhutani atas kerja sama yang dilakukan antara anak usahanya yakni Industri Hutan V atau INHUTANI V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group.

Materi itu telah didalami penyidik saat memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro pada Selasa (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi saudara WK diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Perhutani. Penyidik mendalami terkait izin Perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT PML," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10).

Budi menambahkan penyidik juga memintai keterangan Wahyu Kuncoro perihal pengawasan yang dilakukan Perhutani terhadap Inhutani.

Pada Selasa itu, penyidik juga memanggil saksi Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT PML. Belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan yang bersangkutan.

Pada Rabu (17/9), KPK sudah lebih dulu memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Dida Mighfar Ridha untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas Dida saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

KPK juga telah memeriksa Komisaris PT Inhutani V periode Agustus 2022-sekarang Raffles Brotestes Panjaitan dan pihak swasta atas nama Kamsiyah pada Kamis (9/10).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada pertengahan Agustus lalu. KPK menangkap sembilan orang dalam operasi senyap tersebut.

Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Mereka ialah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya selaku Staf Perizinan Sungai Budi Group.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Adapun barang bukti yang disita dalam OTT tersebut berupa uang tunai Sin$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini) dan mata uang rupiah sejumlah Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |